tribundepok.com – Kasus pembunuhan di Lubuklinggau dengan korban Erwin alias W memasuki babak baru.
Hari ini, Kamis (3/10/2019), Polres Lubuklinggau melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Erwin alias W tewas bersimbah darah di Jalan A Yani, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II
Tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Erwin tersebut ada tiga orang.
Mereka adalah Ha (15), IL alias Kancil (15) dan IM alias B (12).
Ha dan IL saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lubuklinggau.
Sedangkan IM alias B (12) meskipun kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dikembalikan kepada orang tuanya sembari menunggu persidangan.
Supaya tidak melarikan diri IM dijaga ketat oleh pihak keluarga, bahkan ibu IM terpaksa mengurungnya di dalam kamar supaya IM tidak keluar rumah.
Pengacara ketiga tersangka Eduar Antoni mengatakan untuk tersangka IM tidak bisa dilakukan penahanan sesuai dengan perintah undang-undang peradilan anak.
“Dalam UU No 11 tahun 2012 pasal 32 menyebutkan jika anak yang bisa dilakukan penahanan harus diatas 14 tahun ke atas,” kata Antoni seperti dikutip Tribunnews.com
Sementara Kepolisian Lubuklinggau sudah menggelar ekspose kasus pembunuhan terhadap Erwin di Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau,pada Jumat (20/9/2019). Kasus Pembunuhan Cinta Segita di Lubuklinggau,tersebut sudah dilimpahkan Berkasnya dengan Tiga Tersangka ke Pengadilan Negeri ( PN ) setempat. (Joko Warihnyo)