spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeHukum & KriminalTerlibat Pembunuhan Bermotif Cinta Segitiga, Bocah 12 Tahun Dikurung...

Terlibat Pembunuhan Bermotif Cinta Segitiga, Bocah 12 Tahun Dikurung Dikamar

spot_img

tribundepok.com – Kasus pembunuhan di Lubuklinggau dengan korban Erwin alias W memasuki babak baru.

Hari ini, Kamis (3/10/2019), Polres Lubuklinggau melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Erwin alias W tewas bersimbah darah di Jalan A Yani, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II

Tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Erwin tersebut ada tiga orang.

WhatsApp Image 2019 10 03 at 15.09.52

Mereka adalah Ha (15), IL alias Kancil (15) dan IM alias B (12).

Ha dan IL saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lubuklinggau.

Sedangkan IM alias B (12) meskipun kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dikembalikan kepada orang tuanya sembari menunggu persidangan.

Supaya tidak melarikan diri IM dijaga ketat oleh pihak keluarga, bahkan ibu IM terpaksa mengurungnya di dalam kamar supaya IM tidak keluar rumah.

Pengacara ketiga tersangka Eduar Antoni mengatakan untuk tersangka IM tidak bisa dilakukan penahanan sesuai dengan perintah undang-undang peradilan anak.

“Dalam UU No 11 tahun 2012 pasal 32 menyebutkan jika anak yang bisa dilakukan penahanan harus diatas 14 tahun ke atas,” kata Antoni seperti dikutip Tribunnews.com

Sementara Kepolisian Lubuklinggau sudah menggelar ekspose kasus pembunuhan terhadap Erwin di Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau,pada Jumat (20/9/2019). Kasus Pembunuhan Cinta Segita di Lubuklinggau,tersebut sudah dilimpahkan Berkasnya dengan Tiga Tersangka ke Pengadilan Negeri ( PN ) setempat. (Joko Warihnyo)

tribundepok.com
tribundepok.comhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update

- Advertisement -

COPYRIGHT © 2018 TRIBUNDEPOK.COM. ALL RIGHTS RESERVED

Open chat
1
Jurnalisme Warga (citizen journalism)
Scan the code
tribundepok.com
Hallo .. Jurnalisme Warga (Citizen Journalism)