tribundepok.com – Camat Limo yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Limo Jaenudin dalam keterangannya via telpon kepada tribundepok.com, Jumat (30/10/2020) telah memerintahkan Lurah Meruyung Lukman Zaelani untuk menghentikan kegiatan shooting sinetron KEMBALINYA RADEN KIAN SANTANG di wilayah RW 02 Kelurahan Meruyung karena belum mengurus Rekomendasi dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Limo dan Kota Depok serta belum mengantongi izin keramaian dari Polres Depok.
Dalam keterangan via telpon, Jumat (30/10/2020) Lurah Meruyung Lukman Zaelani membenarkan Camat Limo sudah memerintahkan Lurah Meruyung untuk menghentikan kegiatan shooting sinetron KEMBALINYA RADEN KIAN SANTANG sampai dengan di lengkapinya perizinan yang berlaku. Lurah Meruyung menambahkan dirinya telah memerintahkan kepada pihak pengelola lokasi shooting dan production house untuk menghentikan kegiatan shooting.
Pantauan dari lokasi shooting, Kamis kemarin (29/10/2020) tidak ada kegiatan shooting di lokasi. Wartawan tribundepok.com tidak berhasil menemui pengelola lokasi shooting karena pintu gerbangnya di gembok.
Andi Saputra dari Environment Society yang di temui tribundepok.com, Jumat (30/10/2020) saat di konfirmasi terkait perkembangan berita ini menyatakan mengapresiasi langkah Camat Limo dan Lurah Meruyung yang menghentikan sementara kegiatan shooting sampai dengan ada nya rekomendasi untuk kegiatan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan izin keramaian dari Polres Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdiany yang di konfirmasi via WA terkait kegiatan shooting ilegal ini, belum membalas konfirmasi dari tribundepok.com. (didi)