tribundepok.com – Buntut kegiatan shooting sinetron KEMBALINYA RADEN KIAN SANTANG yang tanpa izin keramaian dari Polres Depok dan tanpa rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok mendapat tanggapan dari aktifis LSM Environmental Society. Andi Saputra, Ketua Harian LSM Environmental Society meminta kepada pihak Pemerintah Kota Depok dan Polres Depok untuk menghentikan sementara kegiatan shooting sinetron yang berlokasi di RW 02 Kelurahan Meruyung Kecamatan Limo tersebut.
“Kami meminta, Pemerintah Kota Depok dan Polres Depok untuk menghentikan sementara kegiatan shooting KEMBALINYA RADEN KIAN SANTANG sampai dengan adanya rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai Perwal No. 49/2020 dan Izin Keramaian dari pihak Intelkam Polres Depok” ujar Andi Saputra yang di temui tribundepok.com di kawasan Margonda.
Andi menegaskan sesuai dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (26/10/2020) Kota Depok kembali masuk zona merah. Dalam situasi zona merah, Andi menegaskan kegiatan-kegiatan yang melibatkan berkumpulnya warga masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan dan mengajukan permohonan rekomendasi ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Lebih lanjut Andi menambahkan, berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020 di tetapkan ada 238 RW dari 925 RW di Kota Depok sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) hingga 1 November 2020, dan wilayah RW 02 Kelurahan Meruyung Kecamatan Limo masuk dalam kategori PSKS.
Zaenudin, Camat Limo yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan Limo yang di hubungi tribundepok.com via telpon Rabu (28/10/2020) menyatakan belum mengetahui kegiatan tersebut.
“Waduh, perihal shooting ini baru tahu dari tribundepok.com” ujar Camat Limo
Dudi Miraz Imaduddin, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok dalam balasan via WA, Rabu dinihari (28/10/2020) menjelaskan terkait kegiatan masyarakat yang memerlukan rekomendasi kegiatan agar berkomunikasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan yang di ketuai Camat sesuai dengan Peraturan Walikota No. 49/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona.
Dalam pantauan tribundepok.com dari lokasi kegiatan shooting, hingga berita ini di turunkan, nampak di tempat parkir kawasan DESA CEMARA MAS berjajar puluhan mobil, beberapa pedagang kaki lima menggelar dagangannya serta puluhan anak-anak bergerombol dan lalu lalang keluar masuk area shooting sinetron tersebut. Nabila (10 tahun), bocah yang tinggal tak jauh dari lokasi shooting saat di konfirmasi tribundepok.com membenarkan kedatangannya kesitu untuk menonton shooting dan berharap bertemu bintang sinetronnya. (didi)