spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalSkandal Caleg PDIP Sony Kusumo Terkuak di Sidang PN...

Skandal Caleg PDIP Sony Kusumo Terkuak di Sidang PN Jaksel: Tuntutan Kepailitan Gegara Hutang Perusahaan yang Bikin Heboh!

tribundepok.com – Selasa 9 Januari 2024 Sidang perdana kasus sengketa uang jaminan proyek pembangunan mall dan hotel Metro Kebayoran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memperlihatkan skandal besar yang melibatkan Caleg PDIP Sony Kusumo. Perusahaan PT Betawi Jaya Mandiri yang disutradarainya menghadapi tuntutan ke PN Jaksel karena dituduh tidak membayar hutang kepada PT Waringin Megah.

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, diketahui bahwa PT Betawi Jaya Mandiri digugat oleh PT Waringin Megah dengan nomor perkara 1232/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan pada 9 Januari 2024.

advertising

Sony Kusumo, selain politikus PDIP, juga merupakan Caleg Nomor Urut 4 PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan 1 DKI Jakarta-Jakarta Timur pada Pemilihan Legislatif (Pileg) yang bersamaan dengan pemilihan presiden. Penelusuran menunjukkan bahwa PT Betawi Jaya Mandiri beralamat di Ruko Cipulir Nomor 9B, Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan.

Awak Media melakukan investigasi dengan mencoba mengkonfirmasi Sony Kusumo di Mall Metro Kebayoran dan Hotel Metro Kebayoran, namun tidak berhasil menemui politikus tersebut. Pusat Grosir Metro Cipulir yang merupakan bisnis Sony Kusumo juga sedang direnovasi, membuat aktivitas tidak seperti biasanya.

Menurut Kuasa Hukum PT Waringin Megah, Taufik Himawan, kasus ini bermula dari proyek pembangunan Pusat Grosir Metro Cipulir yang dilaksanakan antara tahun 2016 hingga 2018. Setelah kontrak berakhir, PT Waringin Megah berhak atas retensi sebesar 5% dari nilai kontrak. Namun, PT Betawi Jaya Mandiri diduga tidak membayar retensi seutuhnya dengan alasan kesulitan ekonomi selama pandemi Covid-19.

Taufik Himawan menekankan bahwa Sony Kusumo, sebagai direktur utama PT Betawi Jaya Mandiri saat itu, tidak beralasan logis dengan alasan kebocoran gedung untuk menolak membayar retensi. PT Waringin Megah berencana melakukan tuntutan kepailitan dan pidana jika pembayaran retensi tidak dilunasi hingga batas waktu yang ditentukan pada tahun 2022.

Sidang perdana kasus ini telah berlangsung di PN Jaksel pada 9 Januari 2024. Awak media berusaha mengkonfirmasi kedua belah pihak, namun keduanya belum bersedia memberikan konfirmasi lebih lanjut. Skandal ini mengguncang dunia politik dengan mengungkapkan sisi gelap dari seorang caleg yang terlibat dalam kasus hukum serius.( Joko Warihnyo )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
tribundepok.com
tribundepok.comhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
spot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

COPYRIGHT © 2018 TRIBUNDEPOK.COM. ALL RIGHTS RESERVED

Digitalisasi Pilkada 2024 Dinilai Mampu Tingkatkan Akurasi Data Pemilih, KPU Siapkan...

0
tribundepok.com - Anggota DPR Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan optimisme terhadap digitalisasi administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurutnya, penerapan teknologi digital dalam proses pemilu...

CATATAN YAYASAN DAMARJATI JELANG PERINGATAN SUMPAH PEMUDA 2024 : LEMBAGA KEBUDAYAAN...

0
tribundepok.com -(#BerkepribadianDalamBerkebudayaan – Artikel – Jakarta, 09/10/2024). Bulan Oktober identik dengan peringatan Sumpah Pemuda. Pada tanggal 27-28 Oktober 1928 para pemuda dari berbagai penjuru...

Calon Walikota Depok Imam Budi Hartono Siapkan Solusi Atasi Kemacetan di...

0
tribundepok.com - Belum resmi menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok, pasangan calon nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq, telah...