tribundepok.com — Polemik kepemilikan satu unit rumah di kawasan Panorama Putra Mandiri, Jembatan Serong, Cipayung, Depok, kian memanas setelah Presiden Direktur MPM (Miftah Putra Mandiri) Group, Miftah Sunandar, memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Metro Depok sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan oleh Apip Budiman.
Kehadiran Miftah Sunandar pada Jumat (17/4/2026) tersebut menjadi sorotan, mengingat kasus ini telah bergulir cukup lama dan menyita perhatian publik, khususnya terkait kejelasan status kepemilikan properti yang dipermasalahkan.
Di hadapan awak media, Miftah Sunandar menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk itikad baik untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
Ia menyatakan siap memberikan keterangan secara terbuka dan transparan.
“Hari ini saya diundang untuk mengklarifikasi sebagai saksi,” ujar Miftah kepada wartawan dengan nada tegas.
Menurut penjelasannya, pelapor mengklaim telah membeli satu unit rumah dengan nilai pembayaran sebesar Rp60 juta. Namun, Miftah Sunandar menegaskan bahwa harga resmi unit rumah tersebut mencapai Rp560 juta, sehingga masih terdapat selisih pembayaran yang sangat besar dan belum diselesaikan.
“Dia mengaku sudah memberikan Rp60 juta. Seharusnya ada kewajiban melunasi sisa pembayaran untuk dapat menempati rumah tersebut. Tapi itu tidak dilakukan,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa pihak pelapor justru telah menempati rumah tersebut selama kurang lebih tiga tahun tanpa penyelesaian pembayaran yang jelas. Kondisi ini, menurutnya, menjadi salah satu dasar keberatan dari pihak perusahaan.
“Selama tiga tahun rumah itu dikuasai tanpa pelunasan. Ini yang menjadi persoalan utama,” tambahnya.
Miftah Sunandar juga menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen dalam setiap transaksi properti. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan yang sah harus didukung oleh dokumen resmi seperti sertifikat, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), serta berita acara serah terima unit.
“Kalau memang terjadi transaksi pembelian, harus ada bukti sah sertifikat, PPJB, dan berita acara serah terima. Itu yang membuat kepemilikan menjadi legal. Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun dokumen tersebut yang bisa ditunjukkan,” tegasnya.
Merasa dirugikan, baik secara materiil maupun reputasi, MPM Group menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Pihaknya berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan pelanggaran hukum, termasuk Pasal 167 KUHP terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan Pasal 385 KUHP mengenai penyerobotan tanah.
“Dengan berat hati, kami akan menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga menyangkut nama baik perusahaan,” kata Miftah Sunandar
Selain langkah hukum, MPM Group juga telah meminta pendampingan aparat kepolisian untuk melakukan pengosongan terhadap rumah yang masih ditempati oleh pelapor. Upaya tersebut disebut sebagai bentuk penegakan hak atas kepemilikan yang sah.
“Kami bukan arogan, kami hanya menjalankan aturan. Justru kami yang dirugikan karena rumah itu ditempati tanpa dasar yang jelas selama tiga tahun,” ujarnya.
Miftah Sunandad menambahkan, pihaknya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara persuasif. Pada Desember 2025, perusahaan mengirimkan surat kepada sejumlah konsumen, termasuk pelapor, agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Jika ada itikad baik, tentu bisa dibicarakan. Tapi karena tidak ada respons yang kooperatif, kami terpaksa mengambil langkah tegas,” jelasnya.
Terkait klaim pembayaran Rp60 juta, Miftah kembali menekankan pentingnya pembuktian yang sah, baik melalui bukti transfer maupun kwitansi resmi dari perusahaan.
“Kalau memang ada pembayaran, harus bisa dibuktikan secara jelas ditransfer ke siapa dan ada bukti resmi. Prinsipnya sederhana, jika sah akan kami akui. Namun sampai saat ini, bukti itu belum ada,” pungkasnya.***
Editor : Joko Warihnyo
