tribundepok.com – Kontroversial yang mengguncang Panwascam Pancoran Mas, Amri Joyonegoro, mantan anggota yang baru saja dipecat, mengambil langkah tegas dengan melontarkan kritik pedas terhadap Bawaslu Kota Depok. Dalam suasana penuh semangat, Amri menilai pemecatannya sebagai tindakan terlalu tergesa-gesa dan cacat hukum.
Amri bicara blak-blakan menyampaikan pembelaan dirinya di Kantor PWI Kota Depok, Selasa ( 9/1/2024) menggugat ketidakadilan yang dialaminya. “Saya tidak tinggal diam. Ada beberapa hal yang cacat hukum, dan nanti saya akan tindak lanjuti,” tegasnya, menciptakan atmosfer ketegangan pada lembaga Bawaslu Depok
Tidak hanya berhenti pada pembelaan diri, Amri menantang Bawaslu untuk memaparkan hasil rapat pleno yang menghukumnya, merasa bahwa pemecatan ini merugikan harkat, martabat, dan nama baiknya sebagai Anggota Panwascam Pancoran Mas.
Dengan keyakinan yang tak tergoyahkan, Amri bertanya, “Kode etik mana yang telah saya langgar?” Sambil menyatakan bahwa selama menjalankan tugasnya, ia telah berpegang teguh pada sumpah jabatan, kode etik, dan profesionalisme.
Namun, kekecewaan Amri tidak berhenti di situ. Ia menyoroti kurangnya kesempatan untuk membela diri dalam surat keputusan Bawaslu Kota Depok. “Luput dan tidak menyertakan hak yang terkandung dalam Pasal 48 ayat (4) Perbawaslu No. 19 Tahun 2017,” ungkapnya dengan tegas, menciptakan gelombang kecaman terhadap prosedur yang dipertanyakan.
Amri memberikan tenggat waktu kepada Bawaslu untuk merespons, dan dengan sikap tegas, mengancam akan melaporkan kasusnya ke polisi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika tidak ada respons yang memadai. Tindakan ini mengukuhkan tekad Amri dalam menghadapi ketidakadilan yang dianggapnya sebagai serangan terhadap keberlanjutan kariernya.
Perjalanan kontroversial ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diungkap oleh Amri. Sebagai pengawas, ia menemukan mobil pick-up yang mengangkut sembako untuk kampanye salah satu caleg, membawa peristiwa ini pada pengungkapan kampanye ilegal yang melibatkan caleg PAN dapil Pancoran Mas bernama Iwan Adriansyah.
Sementara itu keterangan pemecatan Amri yang diumumkan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio. Menurutnya, Amri telah melakukan pelanggaran kode etik berat yang berulang, sehingga mendapatkan sanksi pemberhentian tetap.
Sebuah drama penuh emosi yang bukan hanya menggambarkan perjuangan Amri Joyonegoro untuk membela diri, tetapi juga mengungkapkan kerentanan dalam sistem penanganan kasus pelanggaran pemilu yang membutuhkan pembenahan mendesak.( Joko Warihnyo )