tribundepok.com – Memasuki awal tahun 2019, kembali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil melakukan penyitaan terhadap 1.114 botol minuman beralkohol (minol). Hal ini atas penyitaan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, yaitu Jalan Raya Margonda, Beji, Jalan Raya Kartini, serta Kali Licin.
“Sudah kami lakukan penyitaan dibeberapa titik dan didapat 1.114 botol minuman yang mengandung alkohol,” kata Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengawalan Satpol PP Kota Depok Ahmad Oting, Kamis (10/01).
Dikatakan Oting, sapaan akrabnya, penyitaan miras dilakukan sebagai tindak lanjut dari keresahan masyarakat terkait keberadaan minol di sejumlah lokasi.
Selain itu juga, sambungnya, penyitaan minol dilakukan sebagai upaya dalam rangka pembersihan dan pemberantasan penyebaran minuman tersebut di Kota Depok.
“Ini juga langkah kami untuk memusnahkan minol oplosan. Sebab, sering terjadi korban meninggal karena minol. Untuk itu, upaya ini kami tempuh sebagai langkah memberantas kasus tersebut,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, semua miras yang terkumpul nantinya akan dilakukan pemusnahan. Satpol PP Kota Depok rutin melakukan pemusnahan miras dua kali dalam satu tahun.