tribundepok.com
  • Seputar Depok
    • Sejarah Depok
  • Cerita Margo 331
  • Nasional
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Opini
    • Khazanah
    • Wisata & Kuliner
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Musik & Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
    • Sejarah Depok
  • Cerita Margo 331
  • Nasional
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Opini
    • Khazanah
    • Wisata & Kuliner
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Musik & Seni Budaya
No Result
View All Result
tribundepok.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Sampai Sekaran OJK Belum Menjembatani Kita Dengan AIA.

tribundepok.com by tribundepok.com
Agustus 26, 2020
in Nasional
239 3
0
Sampai Sekaran OJK Belum Menjembatani Kita Dengan AIA.
653
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tribundepok.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit yang diajukan oleh Sejumlah mantan mitra bisnis PT AIA Financial (AIA). Surat itu, kini diproses di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK. 

Kuasa hukum pemohon, Patar Bronson Sitinjak mengatakan, para pimpinan komisioner OJK bahkan sudah mengetahui surat PKPU dan pailit tersebut. Meski demikian, dia berharap agar otoritas dapat memproses cepat dengan memberikan surat respon kepada kliennya. 

“Kita juga berharap dan meminta agar surat balasan yang pada kita ajukan pada 4 Agustus (2020) kemarin, jadi alasan dari OJK bahwa surat itu sedang diproses di IKND. Jadi pimpinan tertinggi OJK sudah mengetahui surat kita. Nantinya, OJK juga akan mengabarkan kepada kita nanti melalui by phone atau surat balasan,” ujarnya kepada Wartawan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). 

OJK, kata Patar, merupakan lembaga lembaga yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan dapat mengambil langkah cepat untuk menuntaskan kasus dugaan gagal bayar AIA kepada sejumlah nasabahnya.  

Di mana, diharapkan OJK dapat menjembatani antara kedua pihak untuk menemukan jalan tengah dari kasus tersebut. Bahkan, kuasa hukum dari mantan nasabah AIA itu menuturkan pihaknya akan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bila OJK dinilai tidak serius memproses persoalan tersebut. 

“Sampai sekaran OJK belum menjembatani kita dengan AIA. Karena OJK punya fungsi pengawasan di bidang asuransi non bank, jadi tolong berikan kepastian kepada kita, kalau permohonan kita ditolak ya ditolak atau laporan kita diterima ya diterima, buat surat rekomendasinya, itu yang kita harapkan,” ujarnya. 

Sebelumnya, sejumlah mitra bisnis PT AIA Financial (AIA) melaporkan dugaan gagal bayar kepada OJK pada, Selasa (4/8/2020). Mereka mengaku haknya tidak dibayarkan AIA Financial senilai Rp67,8 miliar. 

Masing-masing pemohon yang haknya belum dibayarkan, yakni Kenny Leonara Raja sebesar Rp34,9 miliar (Rp31 miliar akan jatuh tempo), serta Jethro Rp32,9 miliar (Rp26 miliar akan jatuh tempo). 

Patar menyebut, pihaknya dalam mengajukan permohonan tersebut sudah sesuai hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan 5 Undang-Undang (UU) Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004.

“Dalam mengajukan upaya hukum PKPU maupun Pailit mempunyai syarat, yaitu minimal dua orang kreditur yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana,” ujarnya di Gedung OJK, Jakarta Pusat. 

Terkait angka yang diduga gagal bayar yang diklaim Jethro dan Kenny, menurut AIA, tidak sesuai dengan fakta yang ada. AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada kedua nasabah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian antara para pihak.

“Demikian juga dengan jumlah angka yang diklaim sepihak sebagai hak oleh mantan karyawan Ibu Surianta Tarigan yang juga tidak benar. Di mana manajemen AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada Surianta Tarigan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kepegawaian dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya. 

Rista juga mengatakan, nasabah selalu menjadi prioritas pihaknya sejalan dengan komitmen perusahaan untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik. Bahkan, kata dia, saat ini AIA memproteksi lebih dari 1 juta jiwa di Indonesia. Pada 2019 pihaknya telah membayar klaim nasabah sebesar total Rp1,7 triliun.

tribundepok.com

tribundepok.com

faktual update

Related Posts

Gubernur Jawa Barat Bergaya Bak Seorang Model Di Citayam Fashion Week
Nasional

Gubernur Jawa Barat Bergaya Bak Seorang Model Di Citayam Fashion Week

Juli 22, 2022
SATRIO DAMARDJATI (KETUM DPN PETANI) : INDONESIA DALAM MENGHADAPI KRISIS PANGAN
Nasional

SATRIO DAMARDJATI (KETUM DPN PETANI) : INDONESIA DALAM MENGHADAPI KRISIS PANGAN

Juli 18, 2022
PERAN PT. TELKOM INDONESIA DI ERA DIGITALISASI
Nasional

PERAN PT. TELKOM INDONESIA DI ERA DIGITALISASI

Juli 17, 2022
Next Post
Bunda Yasmin siap pimpin Rw 08 Sukatani Kec.Tapos

Bunda Yasmin siap pimpin Rw 08 Sukatani Kec.Tapos

Penggusuran Lahan Petani Hambalang Makan Korban

Penggusuran Lahan Petani Hambalang Makan Korban

Aksi KAMISAN Depok tuntut usut tuntas kekerasan terhadap Petani Hambalang

Aksi KAMISAN Depok tuntut usut tuntas kekerasan terhadap Petani Hambalang

Please login to join discussion

Categories

  • All Right Casino
  • Boomerang Casino
  • GGbet
  • Hukum & Kriminal
  • Hukum Pidana
  • Ice Casino
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Kesehatan
  • Khazanah
  • Musik & Seni Budaya
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Parimatch
  • Pemilu 2019
  • Pendidikan
  • PERADILAN AGAMA
  • Pilkada Depok 2020
  • Seputar Depok
  • SuperCat Casino
  • Uncategorized
  • Wisata & Kuliner

Topics

AgusIsrokMiroj babaisuhaimi BankBJBCabangDepok birpletok Covid19 Dandim0508 DandimDepok depok DinasPendidikanMagelang Disdukcapilkotadepok dprdkotadepok gerindra HendrikTangkeAllo JamnasVW jawabarat kota depok kotadepok Liburanku mawarmerah Mekarjayadepok MenteriHukumdanHAM miras MUR MusikUntukRepublik PDAMkotaDepok PDAMTirtaAsasta pemkotdepok PemudaPancasila PemudaPancasilaKotaDepok Pilkada pilkadaDepok ping tv pkb pks pln PMIDepok PolrestaDepok pradisupriatna SatpolPP SMPN8Depok tibundepok tribundepok tribundepok.com Volkswagen YasonnaHLaoly
tribundepok.com

tribundepok.com © 2022

tribundepok.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
    • Sejarah Depok
  • Cerita Margo 331
  • Nasional
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Opini
    • Khazanah
    • Wisata & Kuliner
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Musik & Seni Budaya

tribundepok.com © 2022

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00