• Nasional
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Seputar Depok
    Peringati Hari Lingkungan Hidup,SPD,LSM KAPOK dan KPS2D Tanam Pohon

    Peringati Hari Lingkungan Hidup,SPD,LSM KAPOK dan KPS2D Tanam Pohon

    Bacaleg Dari Golkar Wira Bobom Digandrungi Kaum Hawa dan Para Anak Muda

    Bacaleg Dari Golkar Wira Bobom Digandrungi Kaum Hawa dan Para Anak Muda

    Field Trip SDIT Nurul Fikri Kota Depok ke PT Tirta Asasta Depok

    Field Trip SDIT Nurul Fikri Kota Depok ke PT Tirta Asasta Depok

    Perusahaan Air Minum PT Tirta Asasta Depok Minta Warga Bersiaga Ada Apa?

    Perusahaan Air Minum PT Tirta Asasta Depok Minta Warga Bersiaga Ada Apa?

    Gowes Sapa Ala Ade Firmansyah

    Gowes Sapa Ala Ade Firmansyah

    Posyandu Wijaya Kusuma Butuh Renovasi

    Posyandu Wijaya Kusuma Butuh Renovasi

    Anggota DPRD Diduga Intervensi Pemilihan ketua RW di Cimpaeun

    Anggota DPRD Diduga Intervensi Pemilihan ketua RW di Cimpaeun

    Kaum Milenial Deklarasikan dukungan Untuk Supyan Suri

    Kaum Milenial Deklarasikan dukungan Untuk Supyan Suri

    Relawan Sahabat H. Nurhasim S.Ip Akan Tamasya Ke Pantai

    Relawan Sahabat H. Nurhasim S.Ip Akan Tamasya Ke Pantai

    Pilihlah Karena Pengetahuan Bukan Memilih Dengan Ketidaktahuan

    Pilihlah Karena Pengetahuan Bukan Memilih Dengan Ketidaktahuan

    Trending Tags

      • Sejarah Depok
      • Cerita Margo 331
    • Seputar Militer
    • Opini
      • Khazanah
      • Wisata & Kuliner
    • Hukum & Kriminal
    • Musik & Seni Budaya
    No Result
    View All Result
    • Nasional
      • Daerah
      • Kesehatan
      • Pendidikan
      • Olah Raga
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Seputar Depok
      Peringati Hari Lingkungan Hidup,SPD,LSM KAPOK dan KPS2D Tanam Pohon

      Peringati Hari Lingkungan Hidup,SPD,LSM KAPOK dan KPS2D Tanam Pohon

      Bacaleg Dari Golkar Wira Bobom Digandrungi Kaum Hawa dan Para Anak Muda

      Bacaleg Dari Golkar Wira Bobom Digandrungi Kaum Hawa dan Para Anak Muda

      Field Trip SDIT Nurul Fikri Kota Depok ke PT Tirta Asasta Depok

      Field Trip SDIT Nurul Fikri Kota Depok ke PT Tirta Asasta Depok

      Perusahaan Air Minum PT Tirta Asasta Depok Minta Warga Bersiaga Ada Apa?

      Perusahaan Air Minum PT Tirta Asasta Depok Minta Warga Bersiaga Ada Apa?

      Gowes Sapa Ala Ade Firmansyah

      Gowes Sapa Ala Ade Firmansyah

      Posyandu Wijaya Kusuma Butuh Renovasi

      Posyandu Wijaya Kusuma Butuh Renovasi

      Anggota DPRD Diduga Intervensi Pemilihan ketua RW di Cimpaeun

      Anggota DPRD Diduga Intervensi Pemilihan ketua RW di Cimpaeun

      Kaum Milenial Deklarasikan dukungan Untuk Supyan Suri

      Kaum Milenial Deklarasikan dukungan Untuk Supyan Suri

      Relawan Sahabat H. Nurhasim S.Ip Akan Tamasya Ke Pantai

      Relawan Sahabat H. Nurhasim S.Ip Akan Tamasya Ke Pantai

      Pilihlah Karena Pengetahuan Bukan Memilih Dengan Ketidaktahuan

      Pilihlah Karena Pengetahuan Bukan Memilih Dengan Ketidaktahuan

      Trending Tags

        • Sejarah Depok
        • Cerita Margo 331
      • Seputar Militer
      • Opini
        • Khazanah
        • Wisata & Kuliner
      • Hukum & Kriminal
      • Musik & Seni Budaya
      No Result
      View All Result
      No Result
      View All Result
      Home Hukum & Kriminal

      Saksi Fakta Bongkar Kejahatan Terdakwa

      tribundepok.com by tribundepok.com
      March 27, 2019
      in Hukum & Kriminal
      Reading Time: 3 mins read
      0
      Saksi Fakta Bongkar Kejahatan Terdakwa
      0
      SHARES
      0
      VIEWS
      Share on Facebookhttps://twitter.com/tribundepokcom

      tribundepok.com – Kecewa itulah ungkapan saksi fakta Bambang Prabowo yang sebelumnya dijanjikan kepemilikan saham sebesar 2% di PT Graha Mahardikan oleh terdakwa Tedja Widaja namun janji itu tak pernah ditepati oleh terdak hingga pada akhirnya saksi membongkar semua kejahatan demi kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.

      BacaJuga

      Warga Jatikarya Ancam Lapor Ke Presiden

      Pejabat Kemenpora Diduga Manfaatkan Jabatan Untuk Raup Keuntungan Dari Proyek Bodong

      Buron Lima Bulan,DPO Alfrido Akhirnya Ditangkap Kejari Kota Depok

      Bambang Prabowo dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik di persidangan pimpinan Tugiyanto Rabu (27/03/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

      Dalam kesaksianya Bambang mengatakan bahwa, awalnya permasalahan mengenai saham yang menurut Tedja mengaku saham disuruh jual saham. Dari situ tdk ada lagi saham yayasan. Ternyata tdk ada saham, dengan akte dipalsukan seolah-olah ada jual beli saham yang ditanda tangani Tedja dan Ani, Tedja pun bikin akta yayasan baru yang untuk di daftarkan di Depkumham dan sekarang akta tersebut sudah dibatalkan.

      Menurut saksi hal itu sebagai alasan untuk mempermudah menguasai tanah Uta’45, tanda tangan pun di palsukan yaitu tanda tangan Rudi dengan cara di scan, kejahatan memalsukan tanda tangan tersebut terdakwa lakukan di kantor PT GM kesulitan dalam penulisan Suparjo akhirnya di ketik pake mesin ketik biasa. Saksi mengetahui bahwa pada saat makan di Restaurand Teratai dibuatlah seolah ada rapat pada tanggal 12 Februari 2012. Akta palsu itu sudah dibatalkan Depkumham, yang di akui adalah punya Rudiyono.

      Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa saksi ikut proses AJB yang saksi ketahui bahwa dengan didasari dokumen palsu, pada saat itu Prof Thomas menanyakan kalau sudah di AJB kan mana pembayaranya mana BG dan saudara Tedja menjawab sedang kita urus, Tedja menjanjikan BG sampai sekarang tidak ada selalu saja kalau ditanya sedang dalam peoses.

      Mengenai gedung Uta’45, awal Januari 2016 Prof Thom, Rudi, Tedja, dan Ayu rapat di Senayan City, pada saat itu Tedja mengeluarkan surat serah terima gedung, kemudian Pro Thom tidak mau terima karena tidak ada IMB, dan pembangunan pada saat itu baru 4 lantai yang mana seharusnya 8 lantai. Prof Thom tidak mau tanda tangan dan hanya terdakwa Tedja yang tanda tangan selebihnya kosong, saksi juga mengatakan tujuanya terdakwa mau menguasai lahan Uta’45 .

      Terjadinya pemalsuan syarat-syarat untuk memecah PBB Penggagasnya adalah terdakwa Tdedja untuk menguasai tanah dengan harga murah, meskipun sudah AJB sepengetahuan belum ada pembayaran. Setelah proses panjang terkait pemecahan PBB, SPPT saya disuruh urus bulan April 2016 , saksi kemudian disuruh oleh terdakwa,” tolong antar dokumen termasuk Akta yang sudah dibatalkan ke UPPRD lalu saya urus sampai Juli belum selesai karena SPPT belum dibayar sebagai syarat pemecahan PBB.

      Saksi mau saja disuruh Tedja karena merupakan perintah dari direktur , sekitar September saksi gagal mengurus pemecahan tersebut, kemuadian saksi dan Prof Thom dan juga terdakwa bertemu kembali di Senayan City StarBuck yang kata Tedja sedang nunggu seseorang, 10 menit kemudian datang dikehui bernama Simon Kepala UPPRD Tanjung Priok, Tedja nanya “ini gimana gak selesai”, dijawab oleh Simon “ini tergantung bapak kalau cepat selesai pembayaran ya cepat slesai juga, saksi tahu kala Tedja bawa bawa tas gelap Prof Thom nanya “apa ini “? dijawab “dokumen” namun pada saat dibuka ternyata isinya uang Rp 1 milyar untuk diberikan ke kepala UPPRD untuk mempermulus jalanya proses pemecahan .

      Akhirya pada bulan November berhasil di pecah PBB menjadi beberapa nama diantaranya PT GM , Lindawati dan terdakwa sendiri, Prof Thom meninggal 14 September kemudian saksi menghadap ke tedja untuk mengundurkan diri karena Prof Thom sudah tidak ada, kata Tedja ,” jangan saya udah keluar biaya banyak,” kemudian di keluarkan sudat kuasa dari Direktur PT GM dan lindawati, untuk meneruskan proses pemecahan PBB dan saksi di janjikan akan diberi saham 2 %, Tedja mengatakan “cepet pecah biar saya tidak ada hubungan lagi sama Rudiyono, sempet ada pengukuran untuk pemecahan tapi yang diukur hanya sekolahan lentera kasih, motif terdakwa melakukan hal itu untuk menguasai tanah Uta’45 dengan harga semurah-murahnya.

      Saksi minta saham di uangkan saja namun saksi hanya dibohongi oleh terdakwa baik saham maupun uang tidak juga diberikan. Kerena kecewa dengan semua janji terdakwa akhirnya saksi membongkar semuanya.

      Akta Notaris Hirawan dipalsukan seolah Tedja memberi kuasa. Untuk menjaminkan tanah dan menguasai tanah dengan tanda tangan Rodi di scan, terdakwa berhasil menjaminkan 5500 meter2 ke Bank . 7 akta sebelum AJB adalah palsu. Saksi Tgl 26 dilaporkan tekait pemalsuan . Oleh JPU terdakwa Tedja Widjaja dipersalahkan melanggar pasal 378 dan 372 KUPH dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Dw)

      Previous Post

      BPN Depok Bagikan Sertifikat PTSL Tahap ke-3 di Kelurahan Pangkalan Jati

      Next Post

      Penyair Dan Musisi Gelar HARI PUISI SEDUNIA Di Setu Patinggi

      tribundepok.com

      tribundepok.com

      faktual update

      BERITATERKAIT

      Warga Jatikarya Ancam Lapor Ke Presiden
      Hukum & Kriminal

      Warga Jatikarya Ancam Lapor Ke Presiden

      May 31, 2023
      92
      Pejabat Kemenpora Diduga Manfaatkan Jabatan Untuk Raup Keuntungan Dari Proyek Bodong
      Hukum & Kriminal

      Pejabat Kemenpora Diduga Manfaatkan Jabatan Untuk Raup Keuntungan Dari Proyek Bodong

      May 24, 2023
      118
      Buron Lima Bulan,DPO Alfrido Akhirnya Ditangkap Kejari Kota Depok
      Hukum & Kriminal

      Buron Lima Bulan,DPO Alfrido Akhirnya Ditangkap Kejari Kota Depok

      May 22, 2023
      293
      Next Post
      Penyair Dan Musisi Gelar HARI PUISI SEDUNIA Di Setu Patinggi

      Penyair Dan Musisi Gelar HARI PUISI SEDUNIA Di Setu Patinggi

      Di Setu Patinggi Komunitas #LESPATI Rame-Rame Berbudaya

      Di Setu Patinggi Komunitas #LESPATI Rame-Rame Berbudaya

      Hujan Angin di Depok: Pohon Tumbang dan Genteng Beterbangan

      Hujan Angin di Depok: Pohon Tumbang dan Genteng Beterbangan

      Please login to join discussion
      ADVERTISEMENT

      Highlights

      Posyandu Wijaya Kusuma Butuh Renovasi

      May 30, 2023
      89

      Perusahaan Air Minum PT Tirta Asasta Depok Minta Warga Bersiaga Ada Apa?

      May 30, 2023
      183

      Dana Investasi Sebesar 60 Juta Dolar AS Modal Hyundai Bangun Pabrik Battery System Di Indonesia

      June 5, 2023
      82

      Nikmati 50 Kuliner Legendaris Serta Hiburan Artis Ternama Indonesia Di Hari Jadi FIF Ke 34

      June 1, 2023
      78

      Ninja Xpress Kantongi Dua Sertifikat ISO Dalam Terapkan Manajemen Mutu Berstandar Internasional

      May 31, 2023
      285

      Gandeng Tiga Kampus Korea Selatan, Unesa Selangkah Lebih Maju menuju Universitas Kelas Dunia

      June 2, 2023
      186

      Recommended

      Peringati Hari Lingkungan Hidup,SPD,LSM KAPOK dan KPS2D Tanam Pohon

      Dana Investasi Sebesar 60 Juta Dolar AS Modal Hyundai Bangun Pabrik Battery System Di Indonesia

      Persatuan Paranormal Nusantara Dukung RUU Kesehatan

      Ninja Express Gelar A Box of Hope Dengan Ajak Generasi Muda Mendaur Ulang Sampah Kardus

      Pangkoopsud I Latih Personel Makoopsud I Olahraga Bela Diri Shorinji Kempo

      tribundepok.com

      tribundepok.com Copyright 2018 © .All Rights Reserved.

      https://tribundepok.com

      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Advertise

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Nasional
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Seputar Depok
      • Ekbis
      • Seputar Militer
      • Hukum & Kriminal
      • Kesehatan
        • Pendidikan
        • Olah Raga
        • Khazanah
        • Opini
      • Musik & Seni Budaya
        • Wisata & Kuliner

      tribundepok.com Copyright 2018 © .All Rights Reserved.