tribundepok.com – Memasuki masa pensiun Hardiono, Sekretaris Daerah Kota Depok digantikan oleh Pejabat sementara. Walikota Depok, Mohammad Idris menunjuk Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Sosial Setda Kota Depok Sri Utomo sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Depok .
“Pak Wali menandatangani Surat Keputusan untuk Pj Sekda setelah diparaf oleh Pak Hardiono , Sekda sebelumnya akhir pekan kemarin. Jadi sudah resmi Pak Sri Utomo sebagai Pj Sekda Pemkot Depok, ujar H.Supian Suri, Kepala BKPSDM Pemkot Depok.
Jabatan Sri Utomo sebagai Pj Sekda Kota Depok mulai berlaku sejak SK ditandatangani hingga adanya Sekda definitive atau maksimal 3 bulan sesuai yang tertulis dalam SK tersebut. “ Jika sebelum 3 bulan itu sudah ada Sekda definitif, maka jabatan tersebnut akan diisi langsung, tetapi kalau 3 bulan belum ada pengganti definitive maka SK nya kemungkinan akan diperpanjang,” tambah Supian Suri.
Terkait rumor kurang sedap tentang penyerahan SK pensiun Hardiono yang seolah-olah tak sesuai mekanisme, Supian Suri memberi penjelasan tegas. Pemerintah Kota Depok telah melakukan mekanisme dan etika yang benar dalam pergantian Sekda oleh Pj Sekda.
“ Saat kami mau menyerahkan SK Pensiun Pak Hardiono, memang beliau minta pertemuan dilakukan di luar, bukan di rumah beliau ataupun di kantor. Jadi sebelum penyerahan itu saya sudah berkomunikasi langsung dengan beliau terkait tehnis penyerahan SK tersebut. Jika ada tanggapan lain dari pihak luar itu masalah persepsi saja. Tempat pertemuan kami untuk menyerahkan pun sesuai dengan permintaan beliau,” tandasnya menepis berita miring yang beredar.
Menurut Supian Suri pihaknya telah mengagendakan tempat dan waktu penyerahan. Namun waktunya itu yang belum bisa disesuaikan . “ Kami sudah menyiapkan waktu Kamis sore atau Jum’at pagi untuk penyerahan SK Pensiun Pak Hardiono dan penyerahannya akan dilakukan langsung Pak Wali sekaligus juga penyerahan SK Pj untuk Pak Sri Utomo. Namun Pak Haridono tidak bisa, nggak ketemu waktunya, “ ungkapnya.
“Kami merencanakan penyerahan SK Pensiun Pak Haridono dan SK Pj Sekda berbarengan. Masa jabatan Pak Hardiono berakhir pertanggal 31 Januari 2021 kemarin. Karena Sabtu-Minggu libur, maka rencananya kami serahkan pada hari Jum’at, namun karena saat itu belum diparaf oleh Pak Hardiono maka dilakukan penundaan,” paparnya.
Melihat kondisi tersebut akhirnya penyerahan SK Pensiun dan SK Pj Sekda tidak dilakukan secara simbolis . “ Setelah SK Pj diparaf Pak hardiono SK tersebut diserahkan pada Pak Sri Utomo berbarengan dengan penyerahan SK Pensiun beberapa ASN di Pemkot Depok. Namun ketika mau diserahkan Pak Hardiono meminta pertemuan di luar, seperti yang saya kemukakan sebelumnya,”pungkas Supian Suri. (toro)