spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPengadilan Negeri Depok Gelar Sidang Descente untuk Kasus Tanah...

Pengadilan Negeri Depok Gelar Sidang Descente untuk Kasus Tanah di Pengasinan, Depok

tribundepok.com – Pengadilan Negeri Depok kembali melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atau yang biasa dikenal sebagai “Descente” Jumat, 25 Oktober 2024. Sidang ini dilangsungkan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam kasus sengketa tanah dengan nomor perkara 186/Pdt.G/2024/PN.Dpk.

Sidang descente ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Fitri Noho, S.H., M.H., dan Dwi Elyarahma Sulistyowati, S.H., serta didampingi oleh Panitera Pengganti, Istiqlaliyah Tri Utami, S.H., M.H. Lokasi pemeriksaan objek tanah yang disengketakan terletak di wilayah Pengasinan, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Tahapan Sidang: Pembuktian di Lokasi Sengketa

Sidang diawali dengan pembukaan formal oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti di lokasi yang dipermasalahkan. Setelah pembukaan, hakim dan seluruh pihak yang terlibat melakukan peninjauan langsung terhadap objek tanah yang menjadi pokok sengketa.

Agenda pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk pihak penggugat beserta kuasa hukumnya, pihak tergugat bersama kuasa hukumnya, serta aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI AD (Bimas dan Babinsa). Selain itu, staf dari Kelurahan Pengasinan juga turut hadir untuk mendukung kelancaran proses ini.

Sidang pemeriksaan setempat atau descente ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dari objek tanah yang menjadi sengketa sesuai dengan klaim yang diajukan dalam gugatan. Selain itu, descente juga dilakukan untuk melihat apakah batas-batas tanah tersebut melanggar hak atau kepemilikan pihak lain di sekitar lokasi.

Mewujudkan Kepastian Hukum melalui Sidang Lapangan

Menurut keterangan Gerardin Ferrari, S.Sy., selaku Kuasa Hukum Tergugat, sidang lapangan atau descente ini merupakan tahapan penting dalam proses pembuktian. “Sidang lapangan ini merupakan tahapan persidangan pembuktian guna meyakinkan Majelis Hakim tentang objek yang disengketakan,” ungkapnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan gambaran jelas bagi hakim mengenai kondisi aktual di lapangan. Melalui peninjauan langsung, hakim dapat mencocokkan data yang diajukan dalam gugatan dengan kenyataan di lokasi. Apabila ditemukan bahwa batas tanah tidak sesuai atau melanggar hak milik pihak lain, hal ini bisa menjadi pertimbangan hukum lebih lanjut.

Sidang Berlangsung Lancar dan Aman

Selama berlangsungnya proses pemeriksaan setempat, suasana tetap terkendali dan aman, berkat kehadiran pihak keamanan dari Kepolisian dan TNI yang membantu menjaga ketertiban. Sidang descente kali ini berhasil terlaksana tanpa kendala, memberikan kesempatan bagi majelis hakim untuk memastikan bahwa persidangan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan pelaksanaan sidang descente ini, diharapkan keputusan yang diambil nantinya bisa memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Depok dalam menjaga proses persidangan yang transparan dan obyektif, dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum.(red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com