BerandaHukum & KriminalPemohon Praperadilan Yakin Hakim PN Depok Kabulkan Permohonan Pencabutan...
spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemohon Praperadilan Yakin Hakim PN Depok Kabulkan Permohonan Pencabutan SP3 Kasus Penggelapan

tribundepok.com – Proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diajukan untuk menggugat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Metro Depok atas kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh Terlapor AB, terus berlanjut. Pada sidang lanjutan yang digelar Jumat (25/10/2024), pihak pemohon, Isyam Satrio, menghadirkan saksi-saksi kunci guna memperkuat argumennya, sekaligus memberikan bukti kepada majelis hakim.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Mathilda Chrystina Katarina didampingi Panitera Syahrul Ramadhan ini turut menghadirkan tim kuasa hukum pemohon dari Firma Hukum Randy & Rekan. Tim tersebut menghadirkan empat saksi fakta dan satu saksi ahli hukum pidana, Anis Rifai, dosen dari Universitas Al-Azhar Indonesia yang memiliki spesialisasi di bidang hukum pidana korporasi.

Di sisi lain, pihak termohon, yang terdiri dari Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Kepala Kepolisian Metro Depok Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, tidak menghadirkan saksi sama sekali dalam persidangan tersebut.

Salah satu saksi utama, Dimas Eka Tarina, yang merupakan kakak pemohon, menyampaikan bahwa ia telah memberikan kuasa kepada adiknya, Isyam Satrio, untuk mengajukan praperadilan setelah Polrestro Depok mengeluarkan SP3 yang menghentikan penyelidikan terhadap Terlapor AB. Dimas mengklaim bahwa AB masih menyimpan sejumlah barang warisan keluarga yang menjadi objek gugatan, yaitu dua sepeda merek Trek, satu sepeda merek Brompton, dan satu jam tangan Hublot warna biru, yang hingga kini belum diserahkan.

“Di dalam Akta 14 mengenai pembagian warisan, Terlapor AB sebenarnya tidak keberatan jika empat barang tersebut diberikan kepada adik saya, Isyam. Namun, hingga saat ini barang-barang tersebut belum diserahkan,” ujarnya. Selain itu, Dimas mengungkapkan bahwa melalui bukti foto penggeledahan, ia melihat salah satu sepeda yang menjadi objek sengketa berada di rumah AB, meskipun jam tangan yang dimaksud tidak terlihat.

Saksi lainnya, Adian, seorang karyawan perusahaan milik Isyam, turut memberikan kesaksiannya. Menurut Adian, ia mengetahui adanya pembagian harta warisan pada Maret 2021, dan AB menyetujui empat barang tersebut diserahkan kepada ahli waris Alm. Supriyatno. “Setelah kesepakatan itu dibuat, Isyam menunjukkan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh semua ahli waris,” terangnya.

Dalam keterangannya, Anis Rifai sebagai saksi ahli hukum pidana menjelaskan bahwa dalam konteks KUHAP, dua alat bukti berupa saksi dan surat, seperti akta notaris atau dokumen resmi lainnya, sudah memenuhi syarat sebagai bukti yang sah untuk melanjutkan kasus ini. Menurut Anis, bahkan jika hanya ada satu barang bukti yang berhasil ditemukan dari empat objek yang dipersengketakan, hal tersebut sudah cukup untuk memenuhi unsur penggelapan dan layak untuk disidangkan.

“Walaupun hanya satu dari empat barang yang ada, itu sudah cukup untuk dikualifikasikan sebagai penggelapan. Barang bukti yang ada sebaiknya segera disita oleh pihak yang berwenang,” tegasnya di depan hakim.

Setelah sidang selesai, tim kuasa hukum pemohon, Bayu Saputra Muslimin, menyampaikan keyakinannya bahwa dengan bukti yang telah diajukan, hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan. Menurut Bayu, berdasarkan keterangan saksi dan ahli, terdapat cukup alasan bagi penyidik untuk menetapkan AB sebagai tersangka alih-alih menghentikan kasus melalui SP3.

“Menurut hemat kami, dengan adanya bukti saksi, dokumen, dan pendapat ahli, terang benderang sudah terlihat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh AB dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP,” ujarnya.

Bayu menambahkan, proses praperadilan ini tidak hanya bertujuan menegakkan keadilan bagi kliennya, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dipenuhi sesuai prosedur. Dengan fakta-fakta yang telah dipaparkan di pengadilan, ia optimis bahwa Hakim Mathilda akan mengabulkan permohonan tersebut, dan kasus ini dapat berlanjut ke tahap selanjutnya demi tegaknya hukum yang adil dan transparan.( JW)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com