tribundepok.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk secara rutin meninjau ulang perencanaan pembangunan daerah. Langkah ini dianggap sangat penting guna memastikan program pembangunan yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah, serta selaras dengan perencanaan anggaran yang ada.
Pernyataan ini disampaikan oleh Mendagri Tito dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) 2025 yang diselenggarakan secara daring dan disaksikan dari Jakarta,Rabu (12/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Tito menekankan bahwa Sekda memiliki peran strategis sebagai birokrat tertinggi di masing-masing daerah. Sebagai ujung tombak administrasi pemerintahan, Sekda diharapkan mampu memonitor dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh.
Menurut Tito, meskipun kepala daerah memiliki peran politik yang sangat penting, mereka tidak selalu memiliki pemahaman yang mendalam tentang sistem kerja pemerintahan dan birokrasi.
Hal ini sering kali disebabkan oleh latar belakang kepala daerah yang beragam, seperti pengusaha atau bahkan artis, yang tidak memiliki pengalaman langsung dalam pemerintahan.
“Karena kepala daerah bukan birokrat, ASN (aparatur sipil negara). Mereka adalah pejabat politik,” ujar Tito dikutip dari Antara.Rabu (12/3/2025)
Oleh karena itu, dia menggarisbawahi bahwa tugas meninjau ulang perencanaan pembangunan dan anggaran harus didorong kepada para birokrat, khususnya Sekda, yang memiliki kapasitas untuk mengelola administrasi pemerintah dengan baik.
Selain itu, Mendagri juga meminta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di setiap kabupaten/kota untuk melakukan tugas serupa. Kepala Bappeda diharapkan dapat melakukan review atau peninjauan ulang terhadap perencanaan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta memberikan arahan kepada Bupati atau Wali Kota dalam proses perencanaan pembangunan tersebut.
Tito menambahkan, untuk perencanaan penggunaan APBD tingkat provinsi, proses peninjauan ulang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan pedoman yang disusun bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
“Oleh karena itu, tolong lah yang ditunjuk sebagai Kepala Bappeda benar-benar menguasai tugas ini. Mereka harus memiliki kemampuan untuk melakukan review yang mendalam, menguasai semua aturan terkait, serta bisa memberikan arahan yang tepat dalam perencanaan pembangunan,” tegas Mendagri Tito.
Pentingnya peninjauan ulang terhadap perencanaan pembangunan ini bertujuan agar anggaran yang digunakan benar-benar tepat sasaran, efisien, dan berdampak positif bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan bisa menghindari pemborosan anggaran dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat menjawab masalah-masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat di daerah.
Dengan melibatkan seluruh pihak terkait dalam peninjauan perencanaan pembangunan, Mendagri berharap agar implementasi kebijakan pembangunan bisa lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.***
Editor : Joko Warihnyo