BerandaSeputar DepokMasalah Bantuan Sosial Kembali Disoal
spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masalah Bantuan Sosial Kembali Disoal

tribundepok.com – Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep263-Hukum/2020 , tertanggal 12 mei 2020, berlakulkan penambahan masa PSBB di Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi.

PSBB Kota Depok tahap ketiga ini telah ditetapkan sejak tanggal 13 Mei sampai dengan 26 Mei 2020, mendapat kritikan tajam dari aktifis pergerakan sosial Hery Prasetyo.

“ Pemkot Depok dibawah kepemimpinan Walikota Depok H. M. Idris belum bersungguh sungguh dalam menangani Pandemik Covid 19. Baik berupa pengaturan penyaluran bantuan sosial dari
anggaran APBD yang masih amburadul, maupun ketidak ada ketersediaanya dapur umum dari pemerintah atau PKK Kota Depok. Kebutuhan pangan dalam stay at home tak kunjung hadir dari pemerintah, “ tudingnya.

Sementara lembaga yang terendah kepanjangan tangan dari pemerintah, yaitu RT dan Rw sudah mulai kebingungan mengatasi permintaan dan desakan warganya dalam hal bantuan dari
pemerintah Kota Depok yang tak kunjung tiba, apakah perlu RT dan Rw membuat mosi tidak percaya terhadap walikota, tegas Hery Prasetyo.

“Apakah karena Jabatan Politis Walikota Depok sudah akan berakhir , sehingga menjadi tidak serius dalam penangan percepatan Pandemik Covid 19 , bahkan terkesan Walikota ogah ogahan menanganinya ,” tudingnya lagi.

Kalau diadakan pembiaran, maka akan terjadi hal yang tidak diinginkan terutama dari segi kenyamanan warga serta keamanan untuk wilayah Kota Depok.

“ Kami menyarankan dan menganggap sudah waktunya penaganan paercepatan pandemic covid 19 ini , diserahkan kepada TNI & Polri agar penerapan PSBB yang dialakukan bisa lebih maksimal, “ tegas Hery yang juga sebagai Satgas Covid 19 Kota Depok. ( toro )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com