tribundepok.com – Ribuan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi cuti bersama pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes atas terabaikannya kesejahteraan mereka. Aksi tersebut berhasil menarik perhatian pemerintah dan akhirnya mendapatkan respons positif dari Kementerian Keuangan.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial MA, Suharto, mengonfirmasi bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan persetujuan prinsip atas usulan kenaikan gaji dan tunjangan hakim. “Info terakhir, pada tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu,” ungkap Suharto saat menerima audiensi perwakilan SHI di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (6/10), seperti dilansir dari Antara.
Protes massal ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan hakim, yang dinilai belum mendapatkan kompensasi layak sesuai tanggung jawab besar mereka dalam menjalankan hukum di Indonesia. Suharto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menyusun naskah akademik yang memuat delapan komponen perubahan yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan para hakim.
Kenaikan Gaji dan Tunjangan Disetujui
Dari delapan poin yang diusulkan, Kementerian PANRB hanya menyerahkan empat komponen kepada Kementerian Keuangan, yang meliputi kenaikan gaji pokok, uang pensiun, tunjangan jabatan, dan tunjangan kemahalan. Kenaikan gaji pokok diusulkan sebesar 8–15 persen, sedangkan uang pensiun juga diusulkan naik dalam kisaran yang sama. Tunjangan jabatan diperkirakan naik signifikan sebesar 45–70 persen, memberikan angin segar bagi hakim di seluruh Indonesia.
Namun, empat usulan lainnya, yaitu fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara, masih belum diakomodasi oleh Kementerian PANRB. “Perjuangan kami belum selesai, masih ada beberapa poin yang perlu diperjuangkan,” tambah Suharto.
Tanggapan Pemerintah dan Langkah Selanjutnya
Aksi cuti bersama yang digelar oleh SHI merupakan puncak dari kekesalan para hakim terhadap lambannya respons pemerintah dalam memenuhi hak-hak mereka. Meski demikian, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tidak melarang aksi tersebut, asalkan dilakukan dengan tanggung jawab dan tidak melanggar hukum.
Ketua IKAHI menyebut bahwa meskipun organisasi tidak mendukung langsung aksi “mogok kerja” para hakim, mereka tetap menghargai keputusan individu yang terlibat dalam gerakan ini. “Kami tidak melarang, asal aksi dilakukan dengan tetap memegang teguh etika dan aturan yang ada,” jelas Ketua IKAHI.
Dengan persetujuan dari Menteri Keuangan ini, diharapkan ada perbaikan kesejahteraan bagi para hakim yang selama ini merasa diabaikan. Pemerintah juga diharapkan segera menyelesaikan pembahasan terkait empat komponen usulan lainnya yang belum diakomodasi.
Aksi solidaritas ini menandai pentingnya perhatian terhadap profesi hakim yang memegang kunci keadilan di Indonesia. Harapan besar muncul agar kesejahteraan mereka segera dioptimalkan, demi memastikan kualitas pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.( Red )