tribundepok.com – Dalam sebuah terobosan luar biasa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mencetak prestasi yang menghebohkan dengan progres penanganan sengketa tanah yang melampaui target nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Kepala Seksi PPS BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara, dan Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, bersatu dalam upaya memberantas mafia tanah dan menyelesaikan masalah tanah di Kota Depok.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 9 Januari 2024, Galang Rambu Sukmara menjelaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen tinggi Seksi PPS BPN Kota Depok. “Penanganan perkara pertanahan satu persatu selesai. Petunjuk dan arahan dari Kepala Kantor saat ini menjadi modal Seksi PPS merampungkan pekerjaan lama hingga tuntas dengan landing yang baik,” ujarnya.
Capaian yang mencengangkan ini tidak hanya menjadi sorotan nasional tetapi juga mendapatkan perhatian dari Kementerian ATR/BPN yang memberikan bantuan dalam penanganan sengketa yang menjadi perhatian publik. “Progresnya menggembirakan. Dari data Seksi PPS Kantor Pertanahan capaiannya melebihi target nasional, yakni 99,66%,” terang Galang.
Lebih lanjut, Galang merinci bahwa ada 112 perkara yang tersebar di berbagai pengadilan, termasuk Pengadilan Negeri Depok, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Cikarang, Bogor, Jakarta Utara, Cibinong, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, serta Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Dari 112 perkara, 51 perkara telah selesai di tingkat pertama, sedangkan 61 perkara masih dalam proses penanganan.
Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok tidak hanya fokus pada perkara pertanahan, tetapi juga menangani 34 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, 20 kasus berhasil diselesaikan, sementara 14 kasus masih dalam penanganan. Mayoritas sengketa berhubungan dengan batas atau letak bidang tanah, penguasaan dan pemilikan tanah, serta pengadaan tanah.
Galang Rambu Sukmara juga mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus pertanahan muncul karena pemegang hak tidak memenuhi kewajibannya dalam memelihara, menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan tanahnya. Oleh karena itu, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok tidak hanya menangani kasus pertanahan, tetapi juga mendorong pemegang hak untuk melaksanakan kewajibannya sebagai langkah pencegahan.
Dalam rangka mendukung target penetapan tanah terlantar, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok telah melakukan pengawasan hak atas tanah dan inventarisasi terhadap tanah terindikasi terlantar. Hingga akhir Desember 2023, mereka berhasil melakukan pengawasan terhadap 3 bidang tanah dan inventarisasi terhadap 10 bidang tanah.
Indra Gunawan menambahkan bahwa pada tahun anggaran 2023, Kementerian ATR/BPN menetapkan target nasional capaian realisasi anggaran minimal 97%, sementara serapan anggaran Kantor Pertanahan Kota Depok mencapai 98.51%. Penanganan kasus pertanahan di Kota Depok menjadi atensi Kementerian ATR/BPN dalam upaya memberantas mafia tanah dan menyelesaikan masalah yang sudah berkepanjangan.
“Meminta Seksi PPS BPN Kota Depok berkomitmen untuk memaksimalkan kinerja dalam menangani seluruh kasus pertanahan yang ada di Kota Depok,” pesan Indra Gunawan, menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa dan kasus pertanahan sebagai langkah strategis menuju tata kelola tanah yang lebih baik.( Joko Warihnyo )