tribundepok.com – Depok, 12 Juli 2020. Jelang pencocokan dan penelitian (coklit) serentak pada 15 Juli 2020 mendatang, Democracy And Electoral Empowerment Patnership (DEEP) Kota Depok mengingatkan agar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) se-Kota Depok bekerja secara profesional dan sesuai prosedur.
Koordinator Data dan Hukum DEEP Kota Depok, Suryadi mengatakan petugas PPDP se-Kota Depok yang akan bertugas untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020.
Menurutnya, kualitas pemutakhiran data menentukan kesuksesan Pilkada Kota Depok. Dia juga harap PPDP bertugas dengan sungguh-sungguh dan sesuai prosedur.
“PPDP harus datang langsung ke rumah rumah warga (door to door) untuk coklit. PPDP harus bekerja profesional,” ungkapnya.
Dia menambahkan, PPDP juga harus menggunakan dan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dengan Alat Pelindung Diri (APD). Agar warga yang didatangi tidak khawatir terkait pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Lanjutnya, sebelum memulai coklit, PPDP diimbau berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat baik itu RT maupun RW, hal itu dilakukan untuk memudahkan PPDP menemui warga yang akan dicoklit dan juga membawa SK saat menjalankan tugasnya.
Suryadi mengungkapkan, permasalahan yang sering terjadi saat coklit yaitu data pemilih, baik yang meninggal masih ada namanya, pemilih yang tidak memiliki KTP, pemilih terdaftar tapi belum memiliki KTP, pemilih yang berpindah lokasi atau domisili bahkan warga yang berprofesi TNI/Polri yang masuk dalam Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4), informasi-informasi dan temuan-temuan tersebut harus dicatat semua dalam alat kerja PPDP dan dilaporkan ke PPS, karena PPDP wajib melayani hak konstitusional warga.
Suryadi menegaskan, jika ada warga yang sudah memiliki hak pilih, namun saat coklit berlangsung tidak tercatat oleh petugas maka warga tersebut bisa melaporkan ke PPS setempat dan juga jika Panwaslu Kelurahan mendapatkan sebuah temuan terkait hal itu, maka panwas harus bisa mengatasi dan mencatatnya dari hasil pengawasannya sebagai bahan laporan dan juga sebagai bukti untuk bisa dilaporkan kepada PPS agar bisa diperbaiki, karena Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada bersumber dari Coklit PPDB yang bertugas.”
“Setelah coklit, tempel stiker di rumahnya. Misalnya dalam satu rumah ada lebih dari satu keluarga, tempel stiker sesuai jumlah keluarga dan semoga tidak ada persoalan mengenai data pemilih di kemudian hari. Kita meyakini bahwa DPT itu adalah Daftar Pemilih Tetap, bukan Daftar Pemilih Tak Selesai-selesai,” pungkas Suryadi.