tribundepok.com
  • Seputar Depok
    • Sejarah Depok
  • Cerita Margo 331
  • Nasional
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Opini
    • Khazanah
    • Wisata & Kuliner
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Musik & Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
    • Sejarah Depok
  • Cerita Margo 331
  • Nasional
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Opini
    • Khazanah
    • Wisata & Kuliner
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Musik & Seni Budaya
No Result
View All Result
tribundepok.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

CV. Pandawa Dituntut Ganti Rugi Oleh LBH Viva Justicia, Begini Penjelasan Selengkapnya

Army Mulyanto juga berharap, agar permasalahan Gaji di bawah UMR bagi Buruh/Pekerja khususnya di Kota Depok mendapatkan perhatian Khusus dari Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.

tribundepok.com by tribundepok.com
Februari 17, 2022
in Hukum & Kriminal
242 10
0
CV. Pandawa Dituntut Ganti Rugi Oleh LBH Viva Justicia, Begini Penjelasan Selengkapnya
681
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tribudepok.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok memediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara Buruh/Pekerja yang bernama Hasea Abdul Rahman dengan CV. Pandawa (Fotocopy & Percetakan) Margonda.

Adapun perselisihan ini terkait tuntutan Buruh/ Pekerja yang diberhentikan secara sepihak dan hanya dijanjikan mendapat dana kompensasi sebesar satu bulan gaji.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Viva Justicia selaku Kuasa Hukum dari Buruh yang diwakili oleh Rafsanjani, SH., mengatakan, bahwa permasalahan ini harus kita kawal, agar nasib para Buruh/Pekerja yang diberhentikan secara sepihak mendapatkan hak-nya secara utuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang mengatur Tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya telah diatur bahwa PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Sedangkan Berdasarkan surat pemberhentian hubungan Kontrak kerja yang di keluarkan oleh CV Pandawa terhadap Hasea merujuk pada Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2021 tentang PKWTT, Alih Daya, Waktu Kerja, waktu istirahat dan Pemutusan hubungan kerja serta perjanjian kerja pasal 6 ayat 4, maka pihak pertama mengakhiri kerjasama dengan pihak ke dua (2).

Lebih lanjut, kata Rafsanjani, pemberhentian secara Sepihak itu telah melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maka mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) mekanismenya diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Sedangkan, Jika Hasea pekerja kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenaga kerjaan.

“Pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” terang Rafsanjani kepada wartawan.

Dalam Pasal 1321 KUHPer dikatakan bahwa tiada sepakat yang sah jika sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Dari Pasal 1320 dan 1321 KUHPer kita bisa memahami, jika pekerja dipaksa untuk sepakat pada suatu perjanjian untuk tidak bekerja di perusahaan sejenis setelah ia mengundurkan diri dari tempat kerjanya yang terdahulu, maka perjanjian tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan.

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” tandas Rafsanjani.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, turut hadir Army Mulyanto, SH., selaku Wakil Ketua DPC PDIP Kota Depok Bidang Buruh, yang menyatakan bahwa masih banyak para Buruh/Pekerja di wilayah Kota Depok yang menerima Gaji dibawah UMR Kota Depok.

Dirinya juga menjelaskan, apabila para pelaku usaha khususnya di Kota Depok yang masih banyak melakukan hal ini, maka saya dengan tegas akan membawa permasalahan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

“Saya juga mengapresiasi langkah dari Dinas Tenaga Kerja Kota Depok yang langsung merespon dengan memberikan kesempatan mediasi ini agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Army Mulyanto juga berharap, agar permasalahan Gaji di bawah UMR bagi Buruh/Pekerja khususnya di Kota Depok mendapatkan perhatian Khusus dari Dinas Tenaga Kerja Kota Depok. (Red)

tribundepok.com

tribundepok.com

faktual update

Related Posts

LSM KAPOK Beberkan Megakasus Dugaan Korupsi Aset Negara di Jawa Barat
Hukum & Kriminal

LSM KAPOK Beberkan Megakasus Dugaan Korupsi Aset Negara di Jawa Barat

Agustus 9, 2022
Misteri Dikuburnya Beras Bansos Di Kota Depok
Hukum & Kriminal

Misteri Dikuburnya Beras Bansos Di Kota Depok

Agustus 4, 2022
GMPI Depok Berikan Apresiasi Pada Rudi Samin dan Mengecam Penimbunan Sembako oleh JNE dan Siap Turun Ke Jalan
Hukum & Kriminal

GMPI Depok Berikan Apresiasi Pada Rudi Samin dan Mengecam Penimbunan Sembako oleh JNE dan Siap Turun Ke Jalan

Agustus 1, 2022
Next Post
Posyandu Nuri Berharap Miliki Lokasi Tetap

Posyandu Nuri Berharap Miliki Lokasi Tetap

HPN 2022, FORWARD dan AWAN Gelar Lomba Karaoke dan Festival Music di Kedai Arek

HPN 2022, FORWARD dan AWAN Gelar Lomba Karaoke dan Festival Music di Kedai Arek

PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) Memperpanjang Promo Gratis, Karna Tingginya Animo Masyarakat

PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) Memperpanjang Promo Gratis, Karna Tingginya Animo Masyarakat

Please login to join discussion

Categories

  • Hukum & Kriminal
  • Hukum Pidana
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Kesehatan
  • Khazanah
  • Musik & Seni Budaya
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemilu 2019
  • Pendidikan
  • PERADILAN AGAMA
  • Pilkada Depok 2020
  • Seputar Depok
  • Uncategorized
  • Wisata & Kuliner

Topics

AgusIsrokMiroj babaisuhaimi BankBJBCabangDepok birpletok Covid19 Dandim0508 DandimDepok depok DinasPendidikanMagelang Disdukcapilkotadepok dprdkotadepok gerindra HendrikTangkeAllo JamnasVW jawabarat kota depok kotadepok Liburanku mawarmerah Mekarjayadepok MenteriHukumdanHAM miras MUR MusikUntukRepublik PDAMkotaDepok PDAMTirtaAsasta pemkotdepok PemudaPancasila PemudaPancasilaKotaDepok Pilkada pilkadaDepok ping tv pkb pks pln PMIDepok PolrestaDepok pradisupriatna SatpolPP SMPN8Depok tibundepok tribundepok tribundepok.com Volkswagen YasonnaHLaoly
tribundepok.com

tribundepok.com © 2022

tribundepok.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
    • Sejarah Depok
  • Cerita Margo 331
  • Nasional
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Opini
    • Khazanah
    • Wisata & Kuliner
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Musik & Seni Budaya

tribundepok.com © 2022

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00