tribundepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Balaikota Depok sebanyak 200 unit secara gratis.
“Target uji emisi kendaraan roda empat hari ini 200 unit kendaraan secara gratis,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Abdul Rahman di Depok, Minggu (3/9/2023) melalui keterangannya.
Pria yang akrab disapa Abra menyebutkan alat uji emisi untuk 200 kendaraan roda empat atau mobil dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Di mana ada dua titik uji emisi yang ditempatkan di Balaikota Depok.

“Alat dari KLH kita baru dapat satu titik. Mudah-mudahan ke depan kita komunikasi lagi untuk ditambah karena kendaraan di Kota Depok cukup banyak,” tuturnya.
Pelaksanaan uji emisi gratis ini kelanjutan dari instruksi wali kota (Inwal) Depok Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah kota tersebut.
“Instruksi ini implementasi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek),” kata Mohammad Idris melalui keterangannya di Depok,kemarin.
Terkait instruksi wali kota pengendalian pencemaran udara Pemerintah Kota Depok mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi atau tidak beremisi.
“Kami melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor,” kata Mohammad Idris.
Lebih lanjut Mohammad Idris penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua dengan 2 orang.
Kanit Keamanan dan Keselamatan Polres Metro Depok AKP Elly menambahkan uji emisi bertujuan agar kendaraan yang beroperasi layak sehingga masyarakat terlindungi dari polusi udara.( JK )