BerandaNasionalBreaking News : Kenaikan Pajak Hiburan Dibatalkan

Breaking News : Kenaikan Pajak Hiburan Dibatalkan

tribundepok.com – Setelah melewati perdebatan panas dan banyak protes dari pengusaha hiburan, akhirnya pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan pajak hiburan. Keputusan ini disambut baik oleh para pelaku usaha hiburan yang telah mengajukan permohonan untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengkonfirmasi bahwa tidak akan ada kenaikan pajak hiburan, yang belakangan menjadi polemik.

“Sudah end of story. Jadi, Alhamdulillah berkat masukan dari seluruh pelaku kepentingan, Bapak Presiden sudah memberikan arahan dan tidak ada kenaikan dari segi pajak hiburan,” ungkap Sandiaga Uno di Badung, Bali,Dilansir dari detik.com Kamis 1 Januari 2024

Menurut Sandiaga, pemerintah daerah sekarang memiliki kebebasan untuk menentukan kebijakan sendiri terkait pajak hiburan, mulai dari memberikan insentif hingga penghapusan, sehingga para pelaku usaha hiburan tidak merasa terbebani. “Polanya sekarang sudah berhasil disampaikan ke pemerintah daerah untuk memberikan insentif, pengurangan, pengecualian, dan penghapusan agar angka 40 persen yang dirasakan berat itu dikembalikan ke angka sebelumnya di 2023,” jelasnya.

Keputusan ini muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan bersama Penjabat Gubernur (Pj) Bali Sang Made Mahendra Jaya bertemu untuk membahas masalah pajak hiburan.

Hasilnya, penerapan kenaikan pajak tersebut ditunda untuk sementara waktu.

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya, jadi kami mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut melalui video yang diunggah melalui akun Instagramnya pada Rabu (31/1/2024)

Luhut menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tersebut bukan berasal dari pemerintah, tetapi berasal dari Komisi XI DPR.

Hal ini menunjukkan respons pemerintah yang responsif terhadap masukan dan aspirasi masyarakat serta pelaku usaha dalam rangka menciptakan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.( Red )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com