spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaHukum & Kriminal"BPN Depok Jangan Mempermainkan Rakyat"

“BPN Depok Jangan Mempermainkan Rakyat”

tribundepok com – Puluhan warga yang tergabung dalam keluarga besar Akhmadi, didampingi oleh Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAMTA),geruduk kantor ATR/BPN Depok di kawasan Grand Depok City, Kota Kembang, Rabu (18/12/2024) Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut penyelesaian sengketa tanah dan bangunan yang dinilai telah dialihkan secara tidak sah kepada pihak lain.

Sengketa ini bermula dari proses pinjaman dana Akhmadi ke sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketika masa jatuh tempo tiba, terjadi negosiasi antara Akhmadi dan pihak bank. Dalam negosiasi tersebut, Akhmadi menyanggupi pembayaran dengan memberikan uang muka sebesar Rp200 juta sebagai tanda keseriusan, dengan komitmen untuk melunasi sisanya. Namun, secara mengejutkan, tanah dan bangunan miliknya dilelang, dan seorang pemenang lelang ditetapkan.

Akhmadi mengaku protes terhadap keputusan tersebut dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak BPN semula menyatakan bahwa sertifikat atas nama Akhmadi tidak akan bisa dialihkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Dalam waktu singkat, BPN menerbitkan balik nama sertifikat kepada pemenang lelang.

“Aneh sekali, baru saja pengadilan memulai sidang dan mengumpulkan bukti-bukti, tetapi sertifikat tanah itu sudah dibalik nama. Padahal, sebelumnya BPN sendiri mengatakan bahwa tidak akan ada perubahan nama sertifikat sebelum ada putusan pengadilan,” ujar Akhmadi dalam audiensi dengan pihak BPN Depok.

Akibat balik nama tersebut, Akhmadi diusir dari bangunan miliknya oleh pemenang lelang. “Ini adalah tindakan yang tidak adil dan sangat mencurigakan. Proses balik nama ini melibatkan kejanggalan yang perlu diselidiki lebih lanjut,” tegasnya.

Pernyataan Pardong: “BPN Jangan Mempermainkan Rakyat”

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator AMAMTA, Pardong, menduga adanya permainan oknum dalam proses balik nama sertifikat tanah ini. Ia menyoroti kecepatan proses balik nama yang dinilainya tidak wajar.

“Awalnya BPN menyatakan bahwa balik nama tidak akan terjadi sebelum ada keputusan pengadilan. Namun, faktanya, sertifikat atas nama Akhmadi sudah dialihkan kepada pemenang lelang. Kami menduga ada udang di balik batu,” kata Pardong, aktivis yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil.

Ia menegaskan bahwa BPN seharusnya menjadi institusi yang melayani rakyat dalam urusan administrasi pertanahan, bukan menjadi alat permainan pihak-pihak tertentu. “Prinsip keadilan harus berpihak pada kebenaran dan fakta, bukan pada siapa yang memiliki uang,” tambahnya.

Pardong juga memperingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, pihaknya bersama elemen masyarakat lainnya akan menggelar aksi besar-besaran di kantor BPN Depok.

Mediasi dalam 7 Hari

Dalam audiensi tersebut, pihak BPN Depok berjanji akan memanggil semua pihak terkait, termasuk BPR, pengelola lelang, pemenang lelang, Akhmadi, Pengadilan Negeri Depok, dan pihak lainnya, untuk melakukan mediasi. BPN diberikan waktu tujuh hari untuk menyelenggarakan mediasi ini, yang diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan masalah kronis dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia, khususnya terkait peran BPN. Dengan dukungan dari AMAMTA, keluarga Akhmadi berharap agar hak atas tanah dan bangunannya dapat segera dikembalikan, serta keadilan ditegakkan.( JW )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com