tribundepok.com – Pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan pembagian bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan bansos sebagai alat politik dan menjaga keadilan dalam kontestasi demokrasi.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa surat edaran terkait larangan tersebut telah ditandatangani. Ia menjelaskan bahwa bansos yang bersumber dari APBD akan ditunda hingga proses pemungutan suara selesai.
“Surat edaran sudah saya tandatangani. Perlu dipahami, bansos yang bersumber dari APBD ditunda, sementara program kementerian yang memerlukan kesegeraan masih bisa berjalan, namun harus dilaporkan,” ujar Bima Arya di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Program Non-APBD Tetap Jalan dengan Pengawasan
Meski larangan ini berlaku bagi bansos dari APBD, Bima Arya menegaskan bahwa program bansos dari kementerian yang telah terjadwal, seperti dana insentif fiskal untuk penurunan stunting, tetap akan berjalan.
“Jika program tersebut sudah terjadwal dan diberitahukan kepada masyarakat, tetap bisa dilakukan. Namun, laporan pelaksanaannya harus jelas agar transparan,” katanya.
Larangan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kecurigaan dan penyalahgunaan bansos oleh para kontestan pilkada, terutama petahana atau pihak-pihak yang memiliki akses langsung terhadap anggaran daerah.
“Kami khawatir bansos dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Ini tidak hanya terkait satu-dua kelompok, tapi bisa terjadi di mana saja. Maka, ini langkah preventif untuk menjaga demokrasi tetap bersih,” lanjutnya.
Dukungan Mendagri untuk Kebijakan Transparan
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengungkapkan persetujuannya terkait penghentian sementara distribusi bansos dari APBD hingga selesainya tahapan pilkada. Dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Selasa (12/11/2024), Tito menegaskan komitmennya mendukung langkah ini.
“Usulan ini sangat baik untuk menjaga netralitas dan kepercayaan masyarakat. Surat edaran langsung kami tindak lanjuti agar pelaksanaannya jelas dan efektif,” kata Tito.
Menjaga Integritas Pilkada
Kebijakan ini mendapat perhatian luas mengingat bansos sering menjadi sorotan dalam tahun-tahun politik. Pemerintah berharap, dengan adanya larangan ini, tidak ada pihak yang memanfaatkan dana publik untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu.
Sebagai tambahan, Tito Karnavian menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan bansos dari pemerintah pusat akan diperketat untuk menghindari polemik. “Distribusi yang dilakukan sesuai aturan harus tetap berjalan, tapi transparansi dan akuntabilitas adalah yang utama,” katanya.
Respon Masyarakat
Larangan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah melindungi demokrasi, sementara yang lain khawatir akan dampaknya terhadap masyarakat miskin yang sangat bergantung pada bansos. Namun, pemerintah meyakinkan bahwa bantuan dari pusat tetap akan berjalan tanpa hambatan.
Dengan Pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi, langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi solusi atas kekhawatiran publik tentang keadilan dan integritas proses demokrasi.***