tribundepok.com – Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman, memberikan dorongan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membuat regulasi yang memungkinkan pemilih pada Pemilu 2024 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).
“Dari aspirasi yang saya terima, terutama di wilayah Indonesia bagian timur, masih banyak pemilih yang belum memiliki KTP fisik. Hingga saat ini, hak pilih mereka masih belum jelas,” ujar Aminurokhman dilansir dari Antara Kamis 1 Februari 2024
Meskipun Ketua KPU telah menyampaikan pernyataan terbuka mengenai hal ini, menurutnya perlu ada regulasi yang jelas untuk memastikan bahwa pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum memiliki KTP fisik dapat menggunakan NIK yang tertera di KK.
Aminurokhman menekankan bahwa KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak dapat mengambil langkah tegas terkait masalah ini tanpa adanya regulasi yang dikeluarkan oleh pusat.
“Walau Ketua KPU sudah menyampaikan pernyataan di media, tanpa regulasi yang jelas, KPU di seluruh Indonesia tidak dapat mengambil tindakan yang konkret,” tandasnya.
Menurutnya, KPU RI harus segera merespons persoalan administratif ini dengan membuat regulasi yang menjadi acuan bagi KPU di daerah untuk melaksanakannya.
“Regulasi ini harus menjadi dasar bagi KPU di semua tingkatan, sehingga meskipun pemilih tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP atau surat keterangan, namun sudah terdaftar dalam DPT, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.
Aminurokhman menegaskan bahwa Komisi II DPR RI mendesak KPU untuk segera mengeluarkan regulasi atau petunjuk teknis terkait masalah ini, demi menjaga agar hak warga negara tidak terabaikan akibat masalah administrasi kependudukan yang seharusnya dapat diatasi dengan cepat dan efisien.***