BerandaSeputar DepokViral: Dugaan ASN Kesbangpol Depok Tidak Netral, Ajak Pilih...

Viral: Dugaan ASN Kesbangpol Depok Tidak Netral, Ajak Pilih Imam-Ririn

tribundepok com – Memasuki hari-hari menjelang masa tenang, suhu politik di Kota Depok kembali memanas. Dugaan ketidaknetralan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kesbangpol Pemkot Depok, Nuryanto, menjadi sorotan publik setelah percakapan di grup WhatsApp yang diduga berisi ajakan mendukung salah satu pasangan calon, viral di media sosial.

Kesbangpol, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi politik yang netral dan objektif, justru tercoreng oleh tindakan ini. Nuryanto, yang diduga merupakan ASN di Kesbangpol Pemkot Depok, dalam percakapan tersebut mengajak anggota grup untuk mendukung pasangan calon nomor 1, Imam-Ririn.

Isi Percakapan yang Memicu Kontroversi
Dalam pesan yang beredar, Nuryanto menuliskan ajakan dengan menggunakan bahasa Jawa:
“Poro sederek ingkang lenggah wonten Kota Depok, monggo dipun pirsani debat terakhir calon wali dan wakil walikota Depok, 2025-2030. Kita dukung Mas Imam, njih, asli keturunan tiang Kebumen. Mugi Gusti Allah nyembadani.”

Pesan ini sontak memicu kritik, terutama karena sebagai ASN, Nuryanto semestinya menjaga sikap netral sesuai dengan aturan yang berlaku.

Konfirmasi dari Kepala Kesbangpol
Kepala Kesbangpol Pemkot Depok, Lienda Ratnanurdiany, membenarkan bahwa Nuryanto merupakan pegawai di Kesbangpol. Saat dikonfirmasi, Lienda akan menanyakan lebih dulu kepada yang bersangkutan

“Betul, Pak Nuryanto adalah pegawai di Kesbangpol. Namun, saya perlu mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan terlebih dahulu. Jika memang terbukti, saya akan memberikan teguran karena meskipun sikap ini tidak merepresentasikan Kesbangpol secara kelembagaan,” kata Lienda.Minggu (24/11/2024).

Lebih lanjut, Lienda menambahkan bahwa jika pelanggaran tersebut terbukti, instansi yang berwenang akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “ASN memiliki kewajiban untuk netral dalam setiap kegiatan politik,” ujarnya.

Kasus dugaan ketidaknetralan ASN ini menjadi isu sensitif, terutama di tengah proses pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung. Sebagai pegawai negeri, ASN terikat pada aturan netralitas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang melarang keterlibatan dalam politik praktis.

Respons Warga dan Tekanan Publik
Masyarakat Depok bereaksi beragam terhadap kasus ini. Banyak yang mengecam tindakan tersebut sebagai contoh buruk dari seorang ASN. “ASN itu digaji oleh rakyat, jadi seharusnya mereka netral dan tidak berpihak,” ujar Antoni warga kecamatan Beji

Di sisi lain, beberapa pihak meminta agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan adil. “Jangan sampai ini hanya berhenti pada teguran, tetapi harus ada sanksi yang tegas jika terbukti bersalah,” kata Antoni

Harapan Akan Netralitas ASN
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga netralitas ASN dalam proses demokrasi. Dengan viralnya kasus ini, masyarakat berharap Pemkot Depok segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan integritas dan netralitas dalam tubuh ASN.

Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kesbangpol dan instansi terkait. Masyarakat menantikan transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum demi menjaga kepercayaan terhadap proses pemilu yang jujur dan adil.( JW )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com