tribundepok.com – Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok Bripda Haris Sitanggang dihukum penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu (30/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Tohom Hasiholan Silalahi mengungkapkan terdakwa Bripda Haris Sitanggang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 339 KUHP, yang di antaranya dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

“Terbukti pasal dakwaan primer pasal 339 KUHP, yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. Itu pemberatannya apa, karena itu didahului disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain,” kata Tohom usai sidang tuntutan.
Pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, karena didasarkan pada hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
“Kemudian yang kedua perbuatan terdakwa itu tergolong cukup sadis karena adanya 18 luka tusukan sebagai yang tadi sudah kami bacaka dalam sidang,” terang Tohom.
Tohom menilai tidak hal yang meringankan terdakwa, sehingga JPU melakukan tuntutan maksimal pada pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Tapi kita seumur hidup. Tuntunan maksimal,” tegas Tohom.
Tohom menambahkan, agenda selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum yang merupakan hak untuk mereka.
Makanya nanti diberi kesempatan kepada pihak terdakwa atau penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan. Tadi kan ditunda satu Minggu ya itu lah mungkin nanti tahapan pembelaan. Pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Rabu depan,” ujarnya
Sekedar informasi, Bripda Haris Sitanggang merupakan oknum Densus 88 yang tega menghabisi nyawa Sony Rizal Taihitu, sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu ( JK )