HomeHukum & KriminalTerdakwa Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Dihukum Seumur Hidup

Terdakwa Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Dihukum Seumur Hidup

spot_img

tribundepok.com – Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok Bripda Haris Sitanggang dihukum penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu (30/8/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Tohom Hasiholan Silalahi mengungkapkan terdakwa Bripda Haris Sitanggang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 339 KUHP, yang di antaranya dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Terdakwa Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Dihukum Seumur Hidup

“Terbukti pasal dakwaan primer pasal 339 KUHP, yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. Itu pemberatannya apa, karena itu didahului disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain,” kata Tohom usai sidang tuntutan.

Pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, karena didasarkan pada hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

“Kemudian yang kedua perbuatan terdakwa itu tergolong cukup sadis karena adanya 18 luka tusukan sebagai yang tadi sudah kami bacaka dalam sidang,” terang Tohom.

Tohom menilai tidak hal yang meringankan terdakwa, sehingga JPU melakukan tuntutan maksimal pada pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Tapi kita seumur hidup. Tuntunan maksimal,” tegas Tohom.

Tohom menambahkan, agenda selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum yang merupakan hak untuk mereka.

Makanya nanti diberi kesempatan kepada pihak terdakwa atau penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan. Tadi kan ditunda satu Minggu ya itu lah mungkin nanti tahapan pembelaan. Pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Rabu depan,” ujarnya

Sekedar informasi, Bripda Haris Sitanggang merupakan oknum Densus 88 yang tega menghabisi nyawa Sony Rizal Taihitu, sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu ( JK )

tribundepok.com
tribundepok.comhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update

Berita Terbaru

COPYRIGHT © 2018 TRIBUNDEPOK.COM. ALL RIGHTS RESERVED

Universitas Indonesia Gelar UI Industrial-Government Expo 2023 untuk Tingkatkan Sinergi dan...

0
tribundepok.com - Universitas Indonesia (UI) kembali mengukuhkan posisinya sebagai pusat kerja sama pentahelix dengan menyelenggarakan UI Industrial-Government Expo (UI I-Gov Expo) pada 5–6 Desember...

IWAPI Kota Depok Membuat Gebrakan dengan Fashion Show Batik Depok di...

0
tribundepok.com - Malam yang penuh prestasi bagi Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Depok, yang sukses menggelar fashion show Batik Depok bertema "The Elegance...

Gladis Tiktok di Kecamatan Cilodong

0
tribundepok.com - Kadisdukcapil Nuraeni Widayatti menyatakan Pelayanan Disdukcapil yang selama ini ada di kelurahan dipindahkan seluruhnya ke kecamatan Cilodong mulai Sabtu, 4/12/23. Layanan Kependudukan seperti...
Open chat
1
Jurnalisme Warga (citizen journalism)
Scan the code
tribundepok.com
Hallo .. Jurnalisme Warga (Citizen Journalism)