google-site-verification=Q8IqhJlJ-8kubb5NQVbJk3WGTzny8GJUwXqKF5Nb4Nk
BerandaHukum & KriminalTerbukti "Curi" Listrik, Dua Proyek Sarana Olahraga dan UMKM...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terbukti “Curi” Listrik, Dua Proyek Sarana Olahraga dan UMKM Di Tindak Tim P2TL PLN

tribundepok.com – Proyek pembangunan pusat olahraga dan UMKM wilayah 1 yang berlokasi di Lapangan Pusaka, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari dan proyek pembangunan pusat olahraga dan UMKM wilayah 4 yang berlokasi di Lapangan PSP Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan terbukti menggunakan listrik curian.

Proyek yang berlokasi di Lapangan Pusaka senilai Rp 3.217.623.600,- di kerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Takashita Hobashi dengan waktu 105 (seratus lima) hari kalender dengan dengan konsultan supervisi PT Dayacipta Kreasi Bersama, sementara proyek yang berlokasi di Lapangan PSP bernilai Rp 2.685.201.000,- di kerjakan kontraktor yang sama CV Takashita Hobashi dengan waktu yang sama 105 (seratus lima) hari kerja dan dengan konsultan supervisi yang sama PT Dayacipta Kreasi Bersama.

Hasil penelusuran tribundepok di Lapangan Pusaka, aliran listrik yang berasal dari tiang listrik PLN, kabelnya masuk ke bedeng langsung ke MCB (Miniatur Circuit Breaker) tanpa di lengkapi meteran listrik.

Kepala PLN Unit Sawangan Sukron Makmun yang di konfirmasi di kantornya, Senin (31/10/2022) menjelaskan, pernah ada yang mendaftarkan pemasangan sementara lewat program promo PLN PESTA MERDEKA pada tanggal 29 September 2022.

“Pernah ada yang mendaftarkan izin pemasangan sementara lewat program promo PESTA MERDEKA dengan pembayaran Rp 170.845 atas nama Agus Riyanto pada tanggal 29 September 2022, namun setelah program promo 1 hari pemasangan selesai tidak di lakukan pembongkaran kabel” ujar Sukron.

Lebih lanjut, Kepala Unit PLN Sawangan ini menjelaskan, Izin Penerangan Sementara adalah izin yang diajukan kepada PLN untuk pemakaian listrik sementara yang biasa digunakan oleh masyarakat yang memerlukan penggunaan tenaga listrik, seperti hajatan, pasar malam dan lainnya. Untuk keperluan pembangunan proyek juga biasa diajukan pihak kontraktor.

Sukron menambahkan, menindaklanjuti informasi pemakaian listrik tanpa izin di proyek pembangunan Sarana Olahraga dan UMKM di Lapangan Pusaka Duren Seribu, pihak PLN Unit Sawangan kemudian menurunkan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ke lokasi proyek Lapangan Pusaka pada Selasa (1/11/2022).

Agus Riyanto, yang mendaftarkan ke PLN Sawangan, saat di konfirmasi tribundepok, Senin (31/10/2022) membenerkan dirinya memang yang mendaftarkan ke PLN Sawangan untuk pemasangan sementara namun Agus mengaku setelah itu tidak mengetahui kelanjutan terkait urusan listrik untuk keperluan proyek pembangunan di lapangan Pusaka tersebut.

Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Suwandi, ST saat di konfirmasi via WA, Senin (31/10/2022) awalnya membalas dirinya belum ada laporan dari lapangan, namun beberapa saat kemudian memberikan jawaban klarifikasinya.

“Info dari lapangan bahwa mereka sudah daftar ke PLN utk penggunaan listrik sementara. Oleh PLN diarahkan ke mitra kerjanya PLN, yaitu PT. Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia (PT. JIKI) dan kontraktor sudah bayar ke PT. JIKI sebesar 2 juta untuk penggunaan listrik selama 2 bulan. Bukti pembayarannya ada” ujar Suwandi.

Atas komentar Suwandi, tribundepok kembali mengkonfirmasi Kepala Unit PLN Sawangan Sukron Makmun via WA dan langsung di berikan jawaban bahwa belum ada pengajuan lagi dari pihak yang mengajukan izin penerangan sememtara ke PLN Unit Sawangan.

“Belum ada pengajuan lagi pak, sudah di cek. Besok petugas P2TL ke lokasi pak” jawab Sukron via WA, Senin (31/10/2022).

Akhirnya pada hari Selasa 1 November 2022, tim P2TL PLN Unit Sawangan mendatangi Lapangan Pusaka dan temukan pelanggaran penggunaan aliran listrik.

Rahmat dari PLN Unit Sawangan menjelaskan dirinya membenarkan tanggal 29 September 2022 memang ada yang mengajukan penerangan sementara atas nama Agus Riyanto namun hanya 1 hari.

Suwandi saat di hubungi tribundepok pada Selasa 1 November juga menunjukan kwitansi pembayaran penyambungan listrik sebesar Rp 2.000.000,- ke PT Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia (PT JIKI) dan mengklaim sudah mengajukan secara resmi ke PLN.

Senada dengan Suwandi, Frangky dari pihak kontraktor saat di hubungi tribundepok via WA, Selasa (01/11/2022) terkait operasi Tim P2TL PLN Unit Sawangan terhadap pelanggaran penggunaan listrik yang di lakukan proyeknya, dirinya menampik jika proyeknya mencuri listrik.

“Listrik kita resmi ada bukti pemasangan bang” ujar Frangky via WA.

Terkait pernyataan Suwandi dan Frangky mengenai kwitansi pembayaran ke PT JIKI untuk penyambungan listrik, Rahmat dari PLN Sawangan menegaskan setoran uang tersebut adalah ke pihak ketiga mitra PLN namun sesuai dengan data di PLN, Agus Riyanto dari PT JIKI hanya mendaftarkan penerangan sementara untuk jangka waktu 1 hari pada tanggal 29 September 2022.

“Itu pengajuan penerangan sementara tanggal 29 September 2022 dan berlaku 1 hari. Hasil tim P2TL di temukan pelanggaran penggunaan listrik. PLN menjatuhkan denda Rp 2.030.000,-” ujar Rahmat.

Pada Selasa pagi 1 November, setelah konfirmasi dari tribundepok, Suwandi kemudian mendaftarkan penerangan sementara proyek Lapangan Pusaka dengan biaya Rp 513.090,-.

Saat di konfirmasi ke Rahmat, terkait pendaftaran penerangan sementara atas nama Suwandi kemungkinan untuk 3 hari kerja.

Terkait, pelanggaran penggunaan listrik di proyek Lapangan PSP, Tim P2TL PLN Unit Sawangan juga sudah mendatangi lokasi proyek di Lapangan PSP pada Rabu 2 November 2022 dan di temukan pelanggaran penggunaan aliran listrik.

Rahmat menjelaskan di kasus Lapangan PSP, pihak kontraktor menggunakan listrik dengan ID pelanggan Lapangan PSP (ada meteran) namun Kwh di MCB nya di perbesar dan kabel di sambungkan langsung.

“Kalau yang Lapangan PSP di kenakan denda Rp 1.973.000,-

Frangky dari pihak kontraktor saat di konfirmasi kembali oleh tribundepok, Rabu (2/11/2022) terkait pencurian listrik di proyek Lapangan PSP hanya menjawab “siap bang” dan belum ada jawaban lain.

Menyusul masalah pencurian listrik di dua proyek Disrumkim, Suwandi yang di hubungi tribundepok, Rabu (2/11/2022) menegaskan akan menyelidiki lebih dalam persoalan tersebut.

“Akan di selidiki lebih dalam bang terkait persoalan pencurian listrik di proyek Lapangan Pusaka dan Lapangan PSP” jawab Suwandi.

Didit Wahyu dari JAMAN Depok yang minta komentarnya, Rabu (2/11/2022) terkait pencurian listrik di dua proyek sarana olahraga dan UMKM tersebut mempertanyakan kerja dari konsultan supervisi dan pengawas dari Disrumkim Depok.

“Kalau sampai ada 2 proyek curi listrik, kontraktornya sama, konsultannya sama ya harus di pertanyakan pengawasan pekerjaan dari konsultan supervisi dan pengawas dari Disrumkim” ujar Didit. (dk)

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com