spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalSidang Perdana Penganiayaan Balita di Daycare, Meita Irianty Minta...

Sidang Perdana Penganiayaan Balita di Daycare, Meita Irianty Minta Skors Saat Sesi Dakwaan

tribundepok.com – Sidang perdana kasus penganiayaan balita di daycare Wensen School yang melibatkan Meita Irianty sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu, 16 Oktober 2024. Dalam sidang tersebut, Meita yang ditetapkan sebagai tersangka menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana berat terkait penganiayaan anak di bawah umur.

Sidang yang dimulai pukul 11.10 WIB itu berlangsung penuh emosi. Meita, yang tampak gugup sejak awal persidangan, duduk di kursi terdakwa dengan didampingi empat orang kuasa hukumnya di sisi kanan. Di sebelah kirinya, dua orang JPU dengan tegas mengawal jalannya persidangan.

Tangis Meita di Tengah Sidang

Tidak lama setelah persidangan dimulai, Meita tak kuasa menahan emosinya dan menangis. Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan sempat menenangkan Meita dengan berkata, “Jangan menangis dulu.” Meski sempat terisak, perlahan Meita kembali menguasai diri.

Melihat kondisi terdakwa yang terlihat masih terpukul, penasihat hukum Meita memohon kepada hakim agar kliennya diperbolehkan minum air putih. Setelah diizinkan, Meita menenggak air yang disodorkan kepadanya, namun beberapa saat kemudian ia menunjukkan tanda-tanda mual. Meita menutup mulutnya dengan kedua tangan dan mengeluarkan suara seperti orang hendak muntah sebanyak dua kali.

Situasi ini membuat Meita memohon kepada majelis hakim untuk menunda persidangan sejenak. “Yang Mulia, saya mohon skors,” pinta Meita sambil meminta kantong plastik kepada petugas ruang sidang. Ketua Majelis Hakim pun mengetuk palu sekali, menandakan persidangan ditunda sementara waktu. Meita segera keluar dari ruang sidang, ditemani oleh beberapa petugas kejaksaan.

Skors Singkat dan Lanjutan Sidang Dakwaan

Setelah sekitar tiga menit, Meita kembali ke ruang sidang dalam keadaan lebih tenang. Ketua Majelis Hakim segera melanjutkan sidang dengan ketukan palu, menandakan bahwa persidangan kembali dimulai. Jaksa Penuntut Umum, Eswin, kemudian membacakan surat dakwaan yang berisi dua poin utama.

“Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas Eswin di hadapan majelis hakim.

Selain itu, JPU juga mendakwa Meita dengan Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang juga mengatur tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku penganiayaan anak di bawah umur.

Kasus Penganiayaan Balita di Daycare

Meita Irianty sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan balita yang terjadi di daycare Wensen School. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari orang tua korban yang mendapati anak mereka mengalami luka-luka setelah dititipkan di daycare tersebut. Kejadian ini memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan media nasional, mengingat daycare seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.

Dalam kasus ini, Meita menghadapi ancaman hukuman berat, mengingat pasal yang didakwakan kepadanya berkaitan dengan perlindungan anak, sebuah pelanggaran serius di mata hukum. Persidangan ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus memberikan pelajaran penting terkait pentingnya perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Masyarakat masih menunggu kelanjutan proses hukum ini, yang diharapkan bisa berjalan dengan transparan dan adil.( Dian)

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com