tribundepok.com – Setelah hampir tiga bulan warga Depok menahan diri tak beribadah di tempat peribadatan akibat Covid 19, kini sudah bisa berlega diri.
“Mulai hari Kamis Pukul 00 Kota Depok sudah boleh melakukan aktifitas peribadatan dan perekonomian kembali dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh gugus tugas percepatan penanganan covid 19. Yakni dengan jaga jarak 1,5 meter dan memakai masker , bagi masyarakat yang ingin beribadah di Mesjid, Gereja, Klenteng dan peribadatan lainnya. Begitu pula pengunjung pertokoan harus diukur suhu panasnya, anak2 di bawah usia 12 tahun dan orang tua/lansia atau yang menderita penyakit generatif atau menular dihimbau untuk tidak beribadah di tempat peribadatan ataupun mengunjungi mal. Masyarakat yang melanggar akan terkena sangsi denda Rp 50.000 atau sangsi sosial, “ papar KH Muhammad. Idris, walikota Depok.
Hal ini tertuang dalam Surat Walikota nomor 443/273-HUK/GT tertanggal 3 juni 2020 yang diajukan Ke Gubernur Jawa Barat, tentang permohonan pengajuan PSBB proposional di wilayah Kota Depok untuk jangka waktu 14 hari mulai 5 juni hingga 19 Juni 2020. Dan pencanangan ini disampaikan oleh Walikota Depok M. Idris , Rabu, ( 3/6 ) di Mesjid Baiturahmman jalan Tolle Iskandar Depok 2 Sukmajaya, saat berkunjung melihat persiapan dan memberikan arahan serta bantuan berupa alat diteksi suhu panas, HandSanitezer dan masker untuk digunakan Jemaah masjid tersebut.
Menurutnya, Kota Depok sekarang ini sudah memasuki katagori zona kuning dalam PSBB tahap yang ke empat. Sambil menunggu perkembangan untuk diberlakukannya fase new normal, Depok yang dinilai berkatagori zona kuning sudah berubah menjadi PSBB Proposional Daerah atau pembatasan sosial Kampung Siaga PSKS.
Meskipun demikian, karena Depok masih memasuki level 3 atau peningkatan rendah dan masih cukup berat untuk memasuki level dua, atas arahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Depok harus tetap ikuti ketentuan protokol kesehatan yang berlaku, kalau sudah memasuki level satu, maka baru dinyatakan zona hijau.
“ Kita masih harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku mengingat masih ada 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi positif Covidnya diatas 6, 10 sampai 30 kasus atau diperkirakan dari 19 kelurahan tersebut masih memiliki dua kasus setiap Rwnya, “ ujar Idris.
Kedatangan M. Idris disambut Oleh Ketua Yaysan Mesjid Baiturahmman H. Komarudin Daiman, yang didampingi tokoh masyarakat Depok, H. Yahman. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BKSDM kota Depok Supian Suri, Camat Sukamajaya Tito Ahmad Riyadi , Waka Polsek Sukmajaya AKP Budi L dan Lurah Mekarjaya Zaenal Arifin. (toro)