spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokRT/RW Berpolitik Praktis Halangi Sosialisasi Paslon Demi Paslon Lain

RT/RW Berpolitik Praktis Halangi Sosialisasi Paslon Demi Paslon Lain

tribundepok com – Sanksi menanti RT dan RW yang aktif berpolitik di Pemilu 2024, baik sebagai timses, berkampanye hingga menjadi anggota partai politik (parpol). Larangan dan sanksi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan peraturan walikota (Perwal).

” Sanksi pertama mungkin secara etika RT/RW dan LPM tidak boleh ikut berpolitik praktis, karena akan memecah belah keharmonisan masyarakat dan sanksi berdasarkan Permendagri dan Perwal itu, bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri berupa teguran atau sanksi lainnya,” ungkap Arif Afifullah Ketua Umum Aspera Indonesia.

Hal ini ditegaskan Arif karena gemas mendengar kasus pelarangan Paslon kampanye / memasang APK di beberapa wilayah Depok.

” Pada dasarnya sebagai anggota masyarakat saya Ingin Pilkada di Depok berjalan jujur dan adil, terlepas siapapun yang menang nantinya. Semua Paslon sudah mendapatkan hak yang sama untuk memperkenalkan diri dan visi misinya, agar masyarakat bisa memilih secara cerdas,” tambahnya.

Hal ini menurut Arif perlu ditegaskan karena keberpihakan pada salah satu Paslon akan merugikan Paslon lainnya , apalagi bila RT/RW menggunakan ‘ kekuasaan ‘nya di wilayah untuk melarang Paslon tertentu melakukan sosialisasi atau memasang APK. Meskipun sudah mengantongi ijin dari yang punya kewenangan.

” Padahal sosialisasi/kampanye ataupun memasang APK itu merupakan hak setiap calon kepala daerah . Aturan KPU nya pun sudah jelas termasuk tempat-tempat dimana tidak boleh dipasang APK. Perangkat seperti RT/RW tidak berhak membuat aturan baru berdasarkan like or dislike pada salah satu pasangan calon, apalagi jika larangan tersebut merupakan “pesanan” pasangan calon lainnya, ” ujarnya lagi .

Arif memaparkan, warga satu RT/RW itu banyak, masing masing punya hak pilih yang sama. Jadi meski mungkin secara pribadi RT/RW merasa simpati pada salah satu calon, dia tidak berhak memaksa warganya menuruti pilihannya ataupun melarang warganya memperoleh informasi /sosialisasi dari Paslon lainnya.

” Harusnya tidak menghalangi saat ada Paslon yang menyampaikan pemberitahuan kegiatan kampanye diwilayahnya. Jika ada yang melakukan seperti itu , dilaporkan saja ke panwas dan tembusan ke Camat/ Lurah setempat agar bisa mengingatkan mereka. Kenapa demikian RT/RW ini mendapat insentif dari pemerintah karena pengabdiannya ke masyarakat, bukan dapat insentif dari parpol untuk mengabdi pada Paslon tertentu,” ujarnya gusar.

” Celakanya hal semacam ini terjadi juga di Depok jelang Pilkada ini. Sebagai contoh kasusnya terjadi di Rw 08 dan 13 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong dan juga di RW 7 kelurahan Tapos Kecamatan Tapos. Saat tim sukses dan kader partai salah satu paslon melakukan pemberitahuan kegiatan sosialisasi paslon di wilayah tersebut ketua RW dan RT melarang tim paslon mempersiapkan sosialisasi bahkan pemasangan APK. Alasannya karena sudah terkunci untuk paslon lain. Alasan ini aneh,” Arief mencontohkan.

Hal senada diungkapkan Dedi Muliana Panwascam Kecamatan Cilodong. Menurutnya RT/RW dan LPM tidak boleh terafiliasi dan dilarang menjadi anggota salah satu Partai Politik terkait netralitasnya.

Keberadaan RT, RW dan LPM, yang tertuang dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

” Meskipun Bawaslu tidak akan menangani pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh RT maupun RW. Sanksi menanti RT dan RW yang ikut berpolitik praktis di Pemilu 2024, baik sebagai timses, berkampanye hingga menjadi anggota partai politik (parpol).
Kalau berbicara aturan, boleh atau tidak, tapi nyatanya RT/RW itu dipilih oleh masyarakat. Artinya RT/RW itu milik masyarakat bukan satu golongan. Kalau ikut politik praktis akhirnya susah. Kami tidak akan menindak, hanya melaporkan pada pimpinan,” jelas Dedi Muliana.

Sanksi bakal diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan, berdasarkan Permendagri dan tertuang dalam peraturan walikota yang ada di Kota Depok .(d’toro)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com