tribundepok.com – Rencana pembangunan kantor kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos tak mungkin dilaksanakan di tahun 2020 mendatang.
Hal itu dinyatakan oleh Safrudin LPM Sukamaju Baru.“ Pada Musrenbang tingkat Kelurahan lalu perencanaan itu masuk, begitu pula pada tingkat Kecamatan dan Forum OPD sudah dinyatakan dianggarkan 4 M. Namun perencanaan itu hilang begitu saja pada saat Musrenbang tingkat Kota, tidak dimasukkan oleh Dinas Rumkim . Paling upaya kami mengajukan lagi pada Musrenbang mendatang jadi paling cepat 2021 baru bisa terbagun ,” sesalnya.
Keadaan Kelurahan Sukamaju Baru memang perlu perhatian khusus karena gedungnya sudah tua dan perlu direnovasi. Namun terus terkendala karena sejak beberapa tahun silam lahan tempat berdirinya bangunan kelurahan sekarang dalam sengketa dengan pihak H. Nurhasyim, bahkan kasusnya sudah masuk keranah hukum. Kondisi terakhir sengketa tersebut dimenangkan pemerintah Kota Depok.
“ Ya sebenarnya sudah tak ada masalah dengan lahan di RW. 03 tersebut karena sudah dimenangkan pemerintah Kota Depok. Tinggal keberanian Pemerintah Kota Depok terutama badan Aset untuk memasang plang kepemilikan lahan Fasum/ Fasos. Tetapi seandainya harus dibangun di tempat lain pun tak apa. Sejak awal kami sudah menyiapkan 3 calon lokasi. Pertama di RW. 03 , lokasi kelurahan sekarang, lokasi kedua di RT. 06/RW. 010 dekat, Perum Bharawira. Atau lokasi ketiga di RW. 12 di Kompleks Hankam Jl. Harum Manis. Namun yang terakhir ini juga ada sedikit masalah karena masih dipakai TK/PAUD Ahmad Yani,” papar Safrudin. Jadi terserah saja mau dibangun di lokasi mana, ”tambahnya.
Pembangunan gedung kelurahan Sukamaju baru ini sebenarnya cukup mendesak karena kondisinya sudah tidak memadai setidaknya harus direnovasi. (toro)