tribundepok.com – Pungli lewat beli Buku,marak di Pancoran Mas Depok. Penjualan buku ilegal bertajuk”Detik Detik” yang merupakan kumpulan soal-soal juga marak di semua SD Negeri dikecamatan Panmas Depok. Buku”ilegal” ini dijual dengan harga yang cukup mahal,3 kali lipat dari harga eceran tertingginya.
Hal ini dengan tegas dikecam oleh ALIANSI MASYARAKAT PEDULI PENDIDIKAN DEPOK(AMP2D) melalui ketua nya Imam Kurtubi AMP2D menegaskan akan menyeret kepala sekolah yang nembiarkan terjadinya hal ini keranah hukum.
“Ini jelas jelas adalah pungutan liar alias pungli. Penjualan buku sudah dilarang melalui peraturan menteri pendidikan nasional. jangan main main, kami sudah melakukan investigasi dan hampir seluruh sekolah Dasar di Panmas melakukan praktek ilegal ini” ujar Imam geram.
Pantauan tribundepok.com ,di SDN Pitara 1, Pitara 2,Rangkapan jaya, Rangkapan Jaya Baru, Anyelir 1 dan Anyelir 2 penjualan buku Detik-Detik sudah terjadi. (pardy)