tribundepok.com – Setelah Sawangan dan Pancoran Mas, di hampir semua Sekolah Dasar Negeri di kecamatan Cipayung ditenggarai menjual buku bertajuk “Detik Detik USP SD”. Hal ini diungkapkan Sekjen Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Depok (AMP2D) Pardong.
“Kami menemukan pelanggaran terhadap Permendiknas No. 2 th. 2008 yang melarang sekolah menjadi distributor dan pengecer buku dan kami melihat adanya unsur pungutan liar (pungli) karena harga buku jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ada indikasi mark up terhadap harga buku detik-detik USP SD ini.” ujar Pardong dengan nada keras.
“Kami akan laporkan ini ke team saber Pungli Kota Depok supaya segera diusut tuntas, jangan sampai pelanggaran ini dibiarkan berlarut larut. Harus ada tindakan tegas terhadap sekolah yang melanggar permendiknas”tambah pardong lagi. Ketika tribundepok.com menanyakan sekolah mana saja yang melakukan penjualan buku, dengan cepat Pardong berujar ” ya hampir seluruh sekolah SDN di Cipayung dan yang sudah jelas kami investigasi antara lain SDN Ratujaya 1, SDN Ratujaya 3 dan SDN Ratujaya 4. ” (pardy)