tribundepok.com – Pemerintah Jawa Barat kembali menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk akhir tahun 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat di berbagai kota, termasuk Depok, untuk memanfaatkan keringanan pajak ini. Program yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 ini berlaku di sejumlah wilayah seperti Bogor, Depok, dan Bekasi.
Melalui program ini, warga Depok dan daerah lain di Jawa Barat dapat menikmati berbagai kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk penghapusan denda dan bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama yang tertunggak dalam pembayaran pajak kendaraan.
Bagi warga yang ingin mengetahui besaran diskon atau rincian lainnya, Pemerintah Jawa Barat menyediakan platform layanan publik terintegrasi bernama Sapawarga. Aplikasi ini dirancang khusus untuk memudahkan warga Jawa Barat, termasuk Depok, mengakses berbagai layanan publik, termasuk informasi terkait program pemutihan pajak.
Lima Fasilitas Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Adapun fasilitas yang ditawarkan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat untuk periode Oktober-November 2024 meliputi lima poin utama:
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Warga Depok yang membayar pajak kendaraan selama periode ini berhak atas diskon tertentu, yang dapat dicek langsung melalui aplikasi Sapawarga.
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bagi yang terlambat membayar pajak kendaraan, program ini memberikan penghapusan denda keterlambatan, yang tentunya menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan yang menunggak.
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
Salah satu keistimewaan program ini adalah pembebasan biaya balik nama untuk kendaraan bekas, yang berlaku untuk transaksi jual-beli kendaraan di wilayah Jawa Barat, termasuk Depok.
4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Tahun ke-3 dan Seterusnya
Untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun, program pemutihan ini memberikan pembebasan atas pokok tunggakan tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, meringankan beban yang tertunggak selama bertahun-tahun.
5. Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Selain membebaskan denda pajak, program ini juga menghapuskan denda untuk SWDKLLJ yang tertunggak dari tahun-tahun sebelumnya.
Dorongan Pemerintah dalam Meringankan Beban Warga
Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, Pemerintah Jawa Barat, termasuk wilayah Depok, menunjukkan komitmennya dalam membantu meringankan beban masyarakat, terutama dalam situasi ekonomi yang masih menantang. Program ini tidak hanya menguntungkan bagi warga yang menunggak pajak, tetapi juga diharapkan meningkatkan kesadaran warga untuk patuh dalam membayar pajak di masa mendatang.
Dengan adanya fasilitas seperti aplikasi Sapawarga, diharapkan warga Depok dapat lebih mudah mengakses informasi dan memanfaatkan program pemutihan ini seoptimal mungkin. Pajak yang dibayarkan juga akan berkontribusi pada peningkatan layanan publik dan pembangunan di daerah, yang pada akhirnya akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sendiri.
Jangan lewatkan kesempatan ini! ( JW )