tribundepok.com – Polisi merilis hasil sementara penyidikan yang dilakukan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak kepada orangtuanya di Kota Depok. Polisi memperoleh keterangan tersangka yang menyebutkan aksi penganiayaan yang dilakukanya dipicu rasa sakit hati.
Tersangka RF (23), anak yang menganiaya kedua orangtuanya hingga mengakibatkan sang ibu meninggal dunia ini, hanya bisa tertunduk saat dihadirkan pihak Polsek Cimanggis di depan awak media. RF menyesali perbuatannya.
RF mengaku dendam dengan sikap kedua orangtuanya yang selalu memarahinya saat ia melakukan kesalahan.
“Ya menyesal atas kejadian ini. Saya menaruh sakit hati, saya menaruh kebencian yang saya setiap hari harus menangis tapi saya harus pura-pura kuat. Saya tetap menyesal. Dari SD, SMP. Alasan yang mungkin mereka sendiri melampiaskan apa yang terjadi sama mereka. Untuk saat ini curhat ke temen. Terutama kepada ibu saya, saya sangat menyesal, saya minta maaf atas perbuatan yang saya lakukan. Lalu kepada ayah saya, saya juga meminta maaf. Maafkan saya, saya tidak bisa membendung emosi saya. Saya tidak bisa menahan rasa jengkel saya” kata RF

Sementara itu, Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan, setelah penyidikan selesai, pihaknya menetapkan RF sebagai tersangka. Namun polisi belum bisa menetapkan apakah tindakan yang dilakukan RF itu tergolong pembunuhan berencana atau tidak.
“Kasusnya saya jelaskan tindak kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan. Untuk tempat kejadian, jalan Bakti Abri nomor 286 RT 3 RW 8 Keluarahan Sukamaju Baru, Tapos,Depok,” ujar Kapolsek Cimanggis kepada Wartawan Jum’at ( 11/8/2023)
Kompol Arief Budiharso juga menerangkan dimana kejadian pada Kamis 10 Agustus 2023 diketahui sekitar jam 9.30
Disini untuk korban sendiri adalah sri Widiatuti Irt, dimana kondisi terakhir adalah meninggal dunia, kemudian untuk korban kedua adalah Bakti Ajis Munir (49) pegawai swasta.
” Jadi kita sudah tetapkan, dari penyidik dari hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti maupun alat bukti dari penyedik Polsek Cimanggis menetapkan saudara RF sebagai tersangka dalam kasus tersebut selanjutnya modusnya, dimana pelaku pertama kali melakukan pembunuhan terhadap saudara Sri W, dimana pada saat itu saat itu saudari Sri Widiatuti sedang duduk di meja makan, kemudian oleh pelaku ditusuk menggunakan pisau” jelas Kompol Arief Budiharso
Kasus penganiayaan maut ini terjadi di Jalan Bhakti ABRI, Sindangkarsa, Tapos, Kota Depok, Kamis (10/08/2023) pagi. Saat itu warga menemukan Bhakti Azis Munir (49) dan istrinya, Sri Widiastuti tergeletak bersimbah darah.
Sri Widiastuti tewas dengan 50 luka tusukan serta sayatan di leher. Sementara Munir menderita luka bacok dibeberapa bagian tubuhnya, namun nyawanya masih tertolong.
Dengan kejadian ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pisau dan golok yang digunakan tersangka dalam penganiayaan yang dilakukannya.( JK )