spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaNasionalPemilu 2024: KPU Rilis 5 Jenis Surat Suara, Warga...

Pemilu 2024: KPU Rilis 5 Jenis Surat Suara, Warga Diimbau Pahami Fungsi Masing-masing

tribundepok.com – Pada tanggal 14 Februari 2024, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu 2024 yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden dan anggota legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan rincian lima jenis surat suara yang akan digunakan dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Surat suara memiliki peran penting dalam menentukan perwakilan rakyat, mulai dari presiden dan wakilnya hingga anggota DPR, DPRD, dan DPD. Menurut KPU, surat suara dirancang khusus agar pemilih dapat memberikan suara dengan mudah, dan warga yang memiliki hak pilih akan menerima total lima surat suara.

Berikut adalah jenis dan fungsi dari masing-masing surat suara Pemilu 2024, sebagaimana dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU):

1. Surat Suara Abu-Abu: Digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.
2. Surat Suara Kuning: Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Surat Suara Merah: Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
4. Surat Suara Biru: Digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau: Digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara tersebut memiliki warna yang berbeda-beda untuk memudahkan pemilih dalam memilih perwakilan mereka. KPU menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap jenis dan fungsi surat suara agar proses pemilihan berjalan lancar. Informasi ini sejalan dengan keputusan tahun 2019, di mana surat suara yang digunakan pada Pemilu 2024 sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019. Warga diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memberikan suara mereka sesuai dengan warna dan fungsi surat suara yang diterima.( Joko Warihnyo )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com