tribundepok.com – Pelaku dalam kasus rudapaksa anak tewas di ruang tahanan Polres Metro Depok pada Sabtu (8/7/2023) kemarin.
Tahanan yang tewas itu berinisial ABRN 50 tahun diduga dianiaya oleh delapan orang tahanan di ruang tahanan lantaran para pelaku kesal karena melakukan rudapksa kepada anaknya.
“Para pelaku kesal karena kasusnya rudapaksa kepada anaknya,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, kepada wartawan , Senin (10/7/2023).
![](https://tribundepok.com/wp-content/uploads/2023/07/WhatsApp-Image-2023-07-10-at-21.24.54-300x169.jpeg)
ABRN meninggal dunia karena dipukuli oleh delapan tahanan yang merasa kesal dengan menggunakan tangan kosong hingga pipa yang dicopot dari ruang tahanan.
“Korban mengalami luka pada perut, punggung, dada, kemaluan, pantat,” kata Nirwan Pohan.
Usai dipukuli oleh para tahanan ABRN pingsan kemudian para tahanan pun melapor ke petugas jaga.
ABRN lalu dibawa ke RS Bhayangkara, tapi kemudian ia meninggal. Autopsi pun dilakukan terhadap korban.
Sejauh ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pipa yang dipakai untuk memukul ABRN. Para pelaku pun diperiksa. ( JK )