BerandaSeputar DepokMenyoal KTP Untuk Berobat, Idris Kena Pasal ?!

Menyoal KTP Untuk Berobat, Idris Kena Pasal ?!

tribundepok.com – Menyoal program KTP untuk berobat milik Paslon 1 di saat kampanye dan di media massa , kemungkinan Idris, Paslon 2, bakal dipidanakan. Hal itu dikemukakan Hamzah , Sekjen DPD Gerindra, Depok di salah satu media online. Menanggapi hal tersebut , Ki Jaghat Pati, Ketua PIIS, yang merupakan salah satu tim pemenangan Idris menyatakan tindakan kubu paslon 1 salah kaprah.

“ Wajar saja kalau ada pihak yang mengkritisi program kerja Paslon lainnya dan konteksnya bagaimana , ini yang harus diketahui. Kalau ada masyarakat mempertanyakan ya wajar kalau dijawab dan dijabarkan kenapa Idris tidak membuat program serupa. Apa Idris harus bilang maaf saya tidak tahu menahu ?! Dan penjabaran itu bukan menyerang program lawan tapi mengkritisi berdasarkan fakta dan dasar hukum yang diketahuinya ,” ujarnya.

PIIS yang terdisi dari 11 ormas dan komunitas seperti Brinus, Lakbas, Kasepuhan BPPKB, Garda Nusantara, Maluku 1 Rasa (M1R) , Hipakad dan lainnya ini tetap meyakini tindakan Kyai Idris tidak menyalahi aturan.Jaghat Pati pun menambahkan, di media massa pun jelas apa yang dikatakan Idris … Saya tidak sanggup untuk menjalankan program KTP untuk pengobatan gratis. Nah kalau dia bilang dia tidak sanggup apa yang salah ?! Kan bukan menuduh paslon 1 tidak sanggup, kalau mereka sanggup silakan…

“ Namun Idris, sebagai pemimpin daerah yang berpengalaman terntunya harus punya alasan jika mengatakan tidak sanggup . Nah dia kemukakan lah ketidak mungkinannya, misalnya program itu melanggar peranturan pemerintah soal JKN yang dikelola BPJS. Kan sudah ada aturan untuk warga miskin pakai KIS dan KIS ini dibiayai pemerintah trilyunan lho. Aturan daerah kan harus mengacu dan tidak berlawanan dengan peraturan pemerintah pusat,” tambah Ki Jaghat Pati.

Begitu pula saat Idris mengatakan Depok tak mungkin melaksanakan itu. Masyarakat mempertanyakan kenapa tidak bisa , daerah lain saja ada yang berhasil . “ Wajar pula kalau beliau mengatakan alasannya. Beliau bilang karena akan menyedot APBD terlalu tinggi, ia sadar APBD Depok berapa untuk apa saja prioritasnya. PAD Depok tidak setinggi Bekasi yang kota industri dan Banten yang punya Bandara Soeta. Lha wong Banten saja tidak berhasil , Bekali kemungkinan akan membatalkan karena terlalu besar menyedot APBD.

Belum lagi kalau dibilang berobatnya di RS plat merah, RSUD Depok baru ada satu, padahal tahun 2019 saja pernyataan wakil walikota angka kemiskinan di Depok mencapai 2,077 % atau kurang lebih 76.000 orang, itu sebelum Covid sekarang pasti jauh bertambah, terus berobatnya bagaimana , dana uang harus dialokasikan berapa mampu nggak PAD kita menunjang itu,” papar Ki Jaghat .

Jaghat Pati yang juga Ketua Brinus menyatakan keherananya akan tudingan lawan bahwa Idris kurang kerjaan dan bodoh mengutak-atik program Palson lain dan akan dipidanakan. “ Kalau ditanya seorang pemimpin harus bisa menjawab, Idris tidak pernah menyatakan Paslon 1 tidak akan mampu menjalankan program KTPnya tersebut, justru dia yang menyatakan tidak sanggup dengan alasan yang dikemukakan di atas. Lagi pula ini bentuk demokrasi, jangan marah kalau dikritisi.

Calon pemimpin tidak boleh arogan. Kalau kami menyebarkan firnah, menurunkan atribut2 lawan atau menyerang pribadi paslon lain sebagai upaya pembunuhan karakter , itulah yang dinamakan pelanggaran. Itu sering terjadi terhadap kubu kami tapi kami diamkan saja, Bawaslu harusnya peka juga terhjadap hal seperti ini, “ pungkas Ki Jaghat Pati (toro)

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com