BerandaNasionalMenkes Beri Sinyal Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Mandiri...

Menkes Beri Sinyal Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Mandiri Kelas Menengah Bakal Terdampak

tribundepok.com – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberi sinyal adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa mendatang. Wacana tersebut diperkirakan akan menyasar peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas, sementara masyarakat miskin dipastikan tetap mendapat perlindungan penuh dari pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Budi Gunadi Sadikin saat menyinggung skema pembiayaan jaminan kesehatan nasional yang dinilai perlu disesuaikan agar tetap berkelanjutan di tengah meningkatnya biaya layanan kesehatan.

Meski demikian, Menkes menegaskan kelompok masyarakat miskin tidak akan terdampak kenaikan iuran karena pembayaran mereka sepenuhnya ditanggung negara melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi, Kamis (7/5/2026).

Sinyal kenaikan ini langsung menjadi perhatian publik, terutama peserta mandiri yang selama ini rutin membayar iuran bulanan secara pribadi. Salah satu kelompok yang berpotensi terdampak yakni peserta kelas III mandiri dengan tarif saat ini sebesar Rp42 ribu per bulan.

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulan.

Pemerintah juga telah menghapus denda keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2026. Namun, denda tetap diberlakukan apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap di fasilitas kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan dibagi ke dalam beberapa kategori peserta.Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh iuran dibayarkan pemerintah sehingga masyarakat miskin tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus membayar sendiri.

Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, hingga pekerja swasta dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Skemanya, 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.
Adapun untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran saat ini dibedakan berdasarkan kelas layanan rawat inap.

Peserta kelas III dikenakan iuran Rp42 ribu per orang per bulan. Namun, pemerintah masih memberikan subsidi sehingga peserta hanya membayar sebagian dari total nilai iuran.
Sementara peserta kelas II membayar Rp100 ribu per bulan dan kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.

Selain itu, keluarga tambahan pekerja seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, hingga mertua juga dikenakan tambahan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan.
Pemerintah juga tetap menanggung iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta keluarga mereka melalui skema khusus yang dibayarkan langsung oleh negara.

Meski belum mengumumkan secara resmi besaran kenaikan maupun waktu penerapannya, pernyataan Menkes ini memunculkan spekulasi bahwa pemerintah tengah menyiapkan penyesuaian tarif BPJS Kesehatan demi menjaga stabilitas pembiayaan layanan kesehatan nasional.

Di sisi lain, pemerintah memastikan perlindungan bagi masyarakat miskin tetap menjadi prioritas utama agar akses layanan kesehatan tetap terjangkau dan merata.***

Editor : Joko Warihnyo

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update

Berita Populer