spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalMasyarakat Tuntut Bebaskan Segera Syahganda Nainggolan

Masyarakat Tuntut Bebaskan Segera Syahganda Nainggolan

tribundepok.com – Sidang perdana Syahganda Nainggolan berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Depok. Syahganda disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 UU 11 th 2008 tentang ITE dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sidang di PN Depok ini menyita perhatian,karena Beberapa Element Masyarakat meminta agar pengadilan membebaskan aktifis Nasional yang aktif di Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia(KAMI) ini.

“Syahganda harus dibebaskan, tidak ada pelanggaran hukum yang dibuat olehnya. Syahganda bukan koruptor, bukan maling, bukan teroris, bebaskan Syahganda Nainggolan segera” ujar ketua Serikat Petani Nasional Kota Depok Pardong. Sidang sendiri akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 4 Januari 2021 mendatang.

Ratusan aparat dari Kepolisian dan TNI berjaga-jaga di lingkungan Pengadilan Negeri Depok kawasan Kota Kembang Grand Depok City ini.dan hingga sidang perdana berakhir,berlangsung dengan lancar. (pardi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com