tribundepok.com – Masyarakat di dua RW di Kelurahan Kedaung Kecamatan Sawangan mendesak Pemerintah Kota Depok untuk menutup Kampung Wisata 7 Berlian. Ihwal desakan warga di RW 08 dan RW 05 berawal dari kegiatan operasional nya yang sering sampai malam hari di anggap meresahkan, melanggar protokol kesehatan dan belum di lengkapi perizinan obyek wisata.
Menurut Ketua RW 08 Adang yang biasa di sapa RW Adang saat di temui wartawan di kediamannya Kamis (11/02/2021), loķasi Kampung Wisata 7 Berlian pintunya memang masuk RT 04 RW 08, namun untuk lokasi nya juga ada yang masuk wilayah RT 03 RW 05.
Adang menambahkan, pihaknya sampai saat ini belum pernah menandatangani surat tidak keberatan lingkungan karena terkait kerjasama antara pengelola Kampung Wisata 7 Berlian dengan pemilik lahan masih bermasalah, bahkan pemilik lahan sudah membatalkan surat kuasanya.
“Bapak Harry Hilliard sebagai pemilik lahan pada tanggal 31 Agustus 2020 secara resmi sudah membatalkan surat kuasa pengelolaan lahan yang di berikan kepada Sdr. Idham Mulyan pada tanggal 1 Juli 2020 karena di anggap tidak bisa menunjukkan legalitas untuk mengelola obyek wisata” ujar Ketua RW 05 Andi Wirajaya yang di temui wartawan Jumat (12/02/2021) sambil menunjukkan surat pembatalan surat kuasa pengelolaan lahan tersebut mengkonfirmasi statemen RW Adang.
Andi Wirajaya lebih lanjut menjelaskan pihak RW 05 dan RW 08 di perkuat tanda tangan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda pada tanggal 29 Januari 2021 telah melayangkan surat penutupan Kampung Wisata 7 Berlian ke Walikota Depok dengan di tembuskan ke Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporyata), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu satu pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP, Canat Sawangan, Lurah Kedaung, LPM Kedaung, Kapolsek Sawangan, Danramil Sawangan dan juga kepada Harry Hilliard selaku pemilik lahan.
Dalam surat terebut, Andi menegaskan ada hal yang menjadi dasar surat permohonan penutupan Kampung Wisata 7 Berlian antara lain :
1. Tidak memiliki legalitas sebagai pelaku usaha
2. Melanggar Perwal No. 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perwal No. 59 Tahun 2020 tentang PSBB proporsional dan Keputusan Walikota Depok No. 443/18/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang pembatasan jam operasional tempat dan kegiatan usaha.
3. Tidak memberikan fasilitas dan melarang warga terdekat yang tidak mampu untuk berjualan
4. Kegiatan pekerja yang menimbulkan kebisingan sampai tengah malam/dini hari
5. Menggelar hiburan live music dan karaoke di sertai minum-minuman keras oleh pengunjungtanpa mengindahkan waktu-waktu ibadah warga sekitar (waktu sholat)
6. Memungut biaya parkir dan tiket masuk tanpa izin instansi terkait dan pencurian aliran listrik
7. Membuat wahana wahana hiburan tanpa memperhitungkan standar keselamatan dan keamanan pengunjung.
Pengelola Kampung Wisata 7 Berlian Idham Mulyan yang di hubungi via WA Kamis (11/02/2021) mengakui bahwa sampai saat ini tempat wisata yang di kelolanya belum mengantongi izin. Dirinya berharap ada titik temu dengan lingkungan agar kegiatan wisata yang tengah di rintisnya bisa terus berjalan dan mengantongi izin dari Pemerintah Kota Depok.
Pelaksana Tugas Lurah Kedaung Lahmudin yang di hubungi via WA Sabtu (13/02/2021) sampai berita ini di turunkan belum memberikan balasan terkait keberadaan Kampung Wisata 7 Berlian yang di permasalahkan masyarakat sekitar.
Pelaksana Tugas Camat Sawangan yang juga Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Depok Ferry Birowo saat di hubungi wartawan Minggu (15/02/2021) menjelaskan pihaknya sudah menerima tembusan surat tersebut dan untuk laporan pelanggaran protokol kesehatan sudah di teruskan ke bidang penegakan perda sedangkan untuk persoalan perizinan menunggu disposisi dari DPMPTSP.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Wijayanto sebelumnya saat di konfirmasi wartawan Kamis (11/02/2021) juga menegaskan pihaknya belum pernah memberikan rekomendasi untuk perizinan Kampung Wisata 7 Berlian.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Rahmat Pace dalam konfirmasi via WA Minggu (14/02/2021) menjelaskan dirinya masih menunggu arahan Kepala Dinas untuk tindakan selanjutnya menanggapi surat permohonan warga Kedaung terkait penutupan Kampung Wisata 7 Berlian. (didi)