tribundepok.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 003/648-Prokopim tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tingkat Kota Depok.
Mohammad Idris mengatakan SE tersebut untuk menindaklanjuti SE Menteri Sekretaris Negara RI No. B523/M/S/TU.00.04/06/2023 Tanggal 13 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Penyampaian Terna, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023.
Dalam SE tersebut berisi 6 poin imbauan, yakni pertama, agar di setiap lingkungan gedung/perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada tanggal 20 Juni 2023.
Kemudian kedua, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 kedalam berbagai bentuk media, antara lain
desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dan lainnya.
“Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara, Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 https://www.setneg.go.id/view/index/peringatan_hari_ulang_tahun_ke_78_kemerde kaan_republik_indonesia_tahun_2023,” kata Idris dikutip Kamis, 20 Juli 2023.
Selanjutnya Idris mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2023 dengan turut berpartisipasi memasang Bendera Merah Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2023.
“Keempat menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan,” ujar Idris.
Selain itu, kata Idris, pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati
peringatan Detik-Detik Proklamasi.
Ia menambahkan, pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
“Untuk mendukung pelaksanaan itu di jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan,” demikian SE Wali Kota Depok. (JK)