HomeSeputar DepokMasa Reses DPRD Depok Igun Sumarno Akan Perjuangkan Usulan...

Masa Reses DPRD Depok Igun Sumarno Akan Perjuangkan Usulan Masyarakat

tribundepok.com – Masa Reses DPRD Kota Depok,Anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD) Depok yang juga sebagai Ketua DPD PAN Kota Depok H.Igun Sumarno melakukan kegiatan reses di tempat Aula Kediamanya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok Senin (14/11/2022).

Igun Sumarno, selaku Anggota Dewan mengundang para tokoh masyarakat, perwakilan warga, Ketua RT dan RW serta Karang Taruna Kelurahan Cilodong.

Kegiatan yang di lakukannya dalam reses tersebut untuk meyerap aspirasi masyarakat, karena semua Anggota DPRD Kota Depok harus melakukan kunjungan ke setiap dapil tempat wilayahnya.

Dalam acara tersebut, Igun menyampaikan bahwa segala usulan pembangunan fisik yang diusulkan 2022 baru bisa direalisasikan pada tahun anggaran 2024.

” Kita akan menampung aspirasi dan usulan dari masyarakat,usulan pembangunan fisik,untuk realisasinya nanti ditahun 2024, karena sekarang aturan seperti itu.tapi kalau usulan seperti RTLH itu bisa direalisasikan pada anggaran ABT 2023,” Kata Igun.

Kami semua anggota fraksi PAN di DPRD Depok,dalam masa reses akan mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat dan tentunya segala usulan dari warga akan kami perjuangkan sampai benar-bebar bisa direalisasikan.

Igun meminta kepada para RT dan RW untuk memprioritas utama mengusulkan soal RTLH,dilingkungannya untuk segera diajukan.sementara usulan lainnya seperti pembangunan jalan lingkungan juga akan dikawal untuk memenuhi keinginan masyarakat.

” Jika ditemukan adanya RTLH dilingkungan,bapak dan ibu segera usulkan ke kami.tentunya dengan kriteria yang sudah ditentukan, kami akan mendorong agar bisa direalisasikan pada tahun 2023,” ujarnya

PAN sudah banyak memberikan kontribusi,pada masyarakat,dengan membangun jalan lingkungan dan bantuan sosial lainnya.

“Saya berpesan kepada para ketua RT,para Ketua RW dan masyarakat,untuk ikut menjaga dan merawat hasil pembangunan yang sudah kami lakukan,” ucapnya

Banyaknya  aspirasi yang di sampaikan masyarakat, serta keluh kesah yang disampaikan warga dalam reses tersebut.igun akan memperjuangkan keinginan masyarakat dapat terpenuhi dan digunakan dengan sebaiknya.

“Saya tampung semua masukan dan saran dari masyarakat. Kami akan perjuangkan agar apa yang menjadi keinginan masyarakat bisa terpenuhi dan saya berharap dapat di terima dan di manfaatkan dengan sebaiknya,” ucapnya

Igun juga berkesempatan menjawab sekaligus memberikan pemahaman terkait soal posisi Ketua RT yang dilarang menjadi pengurus partai politik.

” Banyak pengaduan dari para kader PAN yang kebetulan menjabat sebagai Ketua RT dan RW diwilayahnya.kabarnya ada tekanan dari lurah diminta mundur dari Ketua RT dan RW jika menjadi pengurus Partai politik.saya merasa heran dan aneh,padahal dalam UU tidak mengatur hal semacam itu,maka dalam kesempatan ini perlu saya berikan klarifikasi dan penjelasan,”

Pengurus partai politik yang tidak boleh atau dilarang sesuai UU,kata Igun dari 5 golongan,yang pertama dari TNI,POLRI,ASN,BUMN dan yang terakhir rangkap jabatan.

“Jadi tidak usah berpengaruh dengan adanya tekanan dari lurah ataupun dari pihak manapun.karena semua sudah tertuang jelas dalam UU ” pungkasnya. ( Joko Warihnyo )

tribundepok.com
tribundepok.comhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
spot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

COPYRIGHT © 2018 TRIBUNDEPOK.COM. ALL RIGHTS RESERVED

UI Kembali Raih Prestasi di QS WUR by Subjects 2024: Mendominasi...

0
tribundepok.com - Universitas Indonesia (UI) sekali lagi menegaskan posisinya sebagai institusi pendidikan terdepan di Indonesia dengan pencapaiannya dalam QS World University Rankings (WUR) by...

Dinamika Penduduk Kota Depok: Tren Pemindahan dan Tantangan Keterampilan

0
tribundepok.com – Dalam sebuah wawancara eksklusif, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, memaparkan fenomena menarik terkait dinamika penduduk di...

UMK Kabupaten dan Kota Jawa Barat 2024 Ditetapkan : Kota Depok...

0
tribundepok.com – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk tahun 2024 setelah melalui proses panjang dan...