tribundepok.com
  • Seputar Depok
    • Sejarah Depok
  • Cerita Margo 331
  • Nasional
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Opini
    • Khazanah
    • Wisata & Kuliner
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Musik & Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
    • Sejarah Depok
  • Cerita Margo 331
  • Nasional
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Opini
    • Khazanah
    • Wisata & Kuliner
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Musik & Seni Budaya
No Result
View All Result
tribundepok.com
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Mantan Ketua KPUD Depok Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Dikatakannya Kasus ini merupakan rentetan dari kasus yang sebelumnya sudah inkracht yang menimpa Fajri Asrigita Fadillah. Dalam hal ini Fajri melakukan tindak pidana korupsi tidak berdiri sendiri melainkan bersama dengan Titik Nurhayati sebagai Ketua KPUD Kota Depok.

tribundepok.com by tribundepok.com
Juli 25, 2022
in Seputar Depok
182 7
0
Mantan Ketua KPUD Depok Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
511
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tribundepok.com – Titik Nurhayati Mantan Ketua KPU Kota Depok yang saat ini menjadi Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Depok pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada )2015

Kasie Pidsus Kejari Depok, Mohtar Arifin mengatakan, penetapan tersangka berawal dari KPU Kota Depok mendapatkan dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Kota Depok Nomor 903/116/Kpts/DPPKA/Huk/2015 sebesar Rp 37.485.044.500 ( Tiga Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).

“Serta Keputusan Wali Kota Kota Depok nomor: 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 30 Oktober 2015 sebesar Rp 7.480.962.000. Sehingga total Dana Hibah T.A 2015 sejumlah Rp 44.965.962.000 ,” kata Arifin pada Wartawan.

Tersangka Titik Nurhayati telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalanggunaan wewenang selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok tahun 2015, bersama dengan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH (telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1812K/Pid.Sus/2017 tanggal 05 Oktober 2017) dalam menggunakan Dana Hibah atas kegiatan fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015.

“Pada saat itu berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015, sebagaimana telah diuraikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.309.091,- (Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah),” jelasnya.

Terkait modus operandinya, kata Arifin adalah melakukan konsprisasi dengan mengubah metode lelang menjadi Penunjukkan Langsung (PL).

“Selanjutnya melakukan penyusunan nilai HPS hanya menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara,” tegasnya.

lebih lanjut Ia menjelaskan, usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), langkah selanjutnya adalah sesegera mungkin untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Bandung.

“Agar kasus KPU Kota Depok ini cepat di sidangkan,” terangnya

Arifin menuturkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mia Banulita, menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum terbaik Kejari Depok untuk menangani dan menyidangkan kasus KPU Kota Depok di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah Kasie Pidsus, Mohtar Arifin, Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alfa Dera.

“Untuk jaksa-jaksanya kami memang menunjuk terutama Jaksa di Pidsus yaitu saya sendiri (Mohtar Arifi), Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alfa Dera (Jaksa Intel),” paparnya.

Mantan Ketua KPUD Depok itu, dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Ahmad Sumarjoko Warga Depok yang juga Praktisi hukum, menilai Kasus korupsi dana sosialisasi yang menimpa mantan Ketua KPUD Kota Depok Titik Nurhayati bukanlah hal yang mengejutkan.

Dikatakannya Kasus ini merupakan rentetan dari kasus yang sebelumnya sudah Inkracht yang menimpa Fajri Asrigita Fadillah.

Dalam hal ini Fajri melakukan tindak pidana korupsi tidak berdiri sendiri melainkan bersama dengan Titik Nurhayati sebagai Ketua KPUD Kota Depok.

Hanya saja saudara Fajri dalam proses hukumnya telah terlebih dahulu ditemukan bukti kuat terkait penyelewengan dana sosialisasi dana Pilkada 2015 dan pada akhirnya atas keterangan dan kesaksian saudara Fajri diketahui saudari Titik Nurhayati juga ikut terlibat.

” Proses hukum setelah ditetapkannya status tersangka Titik Nurhayati artinya tidak mudah. Apalagi saat ini tersangka Titik Nurhayati menjabat sebagai anggota KPUD Jawa Barat, hal ini sudah barang tentu, proses hukumnya berjalan dan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan tidak menahan karena alasan kewenganan diskresi yang dimilikinya. Saya yakin setelah putusan pengadilan jika Titik Nurhayati diputus bersalah akan dieksekusi atau langsung ditahan oleh pihak kejaksaan,” tuturnya. ( Joko Warihnyo )

tribundepok.com

tribundepok.com

faktual update

Related Posts

FPKD, KSA dan PBST Percantik Patung Tani Dongkal Sukatani
Seputar Depok

FPKD, KSA dan PBST Percantik Patung Tani Dongkal Sukatani

Agustus 14, 2022
Butuh Calon Pemimpin Yang Mampu Merangkul Kaum Muda
Seputar Depok

Butuh Calon Pemimpin Yang Mampu Merangkul Kaum Muda

Agustus 12, 2022
Lewat Mural Kemerdekaan Polri Beri Ruang Untuk Kreativitas Remaja
Seputar Depok

Lewat Mural Kemerdekaan Polri Beri Ruang Untuk Kreativitas Remaja

Agustus 12, 2022
Next Post
Forum Pemuda Kreatif Dongkal Santuni Yatim

Forum Pemuda Kreatif Dongkal Santuni Yatim

BARISAN MUDA PENEGAK AMANAT NASIONAL DPD KOTA DEPOK  MELAKSANAKAN RAPAT PERSIAPAN HUT KE 24 BM PAN

BARISAN MUDA PENEGAK AMANAT NASIONAL DPD KOTA DEPOK MELAKSANAKAN RAPAT PERSIAPAN HUT KE 24 BM PAN

GMPI Depok Berikan Apresiasi Pada Rudi Samin dan Mengecam Penimbunan Sembako oleh JNE dan Siap Turun Ke Jalan

GMPI Depok Berikan Apresiasi Pada Rudi Samin dan Mengecam Penimbunan Sembako oleh JNE dan Siap Turun Ke Jalan

Please login to join discussion

Categories

  • Hukum & Kriminal
  • Hukum Pidana
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Kesehatan
  • Khazanah
  • Musik & Seni Budaya
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemilu 2019
  • Pendidikan
  • PERADILAN AGAMA
  • Pilkada Depok 2020
  • Seputar Depok
  • Uncategorized
  • Wisata & Kuliner

Topics

AgusIsrokMiroj babaisuhaimi BankBJBCabangDepok birpletok Covid19 Dandim0508 DandimDepok depok DinasPendidikanMagelang Disdukcapilkotadepok dprdkotadepok gerindra HendrikTangkeAllo JamnasVW jawabarat kota depok kotadepok Liburanku mawarmerah Mekarjayadepok MenteriHukumdanHAM miras MUR MusikUntukRepublik PDAMkotaDepok PDAMTirtaAsasta pemkotdepok PemudaPancasila PemudaPancasilaKotaDepok Pilkada pilkadaDepok ping tv pkb pks pln PMIDepok PolrestaDepok pradisupriatna SatpolPP SMPN8Depok tibundepok tribundepok tribundepok.com Volkswagen YasonnaHLaoly
tribundepok.com

tribundepok.com © 2022

tribundepok.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
    • Sejarah Depok
  • Cerita Margo 331
  • Nasional
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Opini
    • Khazanah
    • Wisata & Kuliner
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Musik & Seni Budaya

tribundepok.com © 2022

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00