tribundepok.com – Lembaga Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (LPPPI) Menyoroti adanya dugaan rekayasa pengerjaan Proyek Drainase lingkungan di Kelurahan Pancoran Mas kecamatan Panmas Kota Depok.
” Begini ceritanya, kami mendapat aduan dari masyarakat,dan akhirnya kami melakukan investigasi, bahwa Proyek Drainase di lingkungan RW 15 tahun anggaran 2021 seharusnya dikerjakan secara swakelola,sesuai juknisnya. Akan tetapi pada kenyataannya ternyata pekerjaan proyek tersebut tidak dilaksanakan secara swakelola, ternyata pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Penyedia (pihak kontraktor). Sebenarnya ini tidak masalah sepanjang dikelurahan Panmas memang tidak ada kelompok masyarakat yg bisa mengerjakan, hanya saja harus ada kesepakatan dan pernyataan bersama, yang isi nya bahwa menyatakan pekerjaan tidak bisa swakelola, dan pernyataan ini harus dibuat sebelum pekerjaan dilaksanakan. Nah yang terjadi di kelurahan Pancoran mas ini justru aneh. Pekerjaan proyek sudah selesai dilaksanakan pada 2021 kemaren,tapi surat pernyataan dari masyarakat perihal meyerahkan pekerjaan tersebut ke pihak Penyedia baru dibuat setelah pekerjaan selesai. Ini berarti ada dugaan Mal Administrasi,ini tentu hal yang tak bisa dibenarkan.” Ujar ketua LPPPI Drs.Imam Kurtubi salam pernyataannya.
Ia menambahkan pihaknya akan melaporkan hal ini kepada Pemerintah kota Depok, karena ia menduga bahwa rekayasa pembuatan surat pernyataan ini atas arahan dari Lurah Pancoran Mas.
” Kami menduga ini adalah arahan Lurah, jadi disini perlu saya jelaskan bahwa atas informasi dari masyarakat, bahwa Surat pernyataan di buat memakai tanggal mundur. Artinya surat dibuat hari ini,tapi seolah olah dibuatnya tahun kemaren. Ini jelas rekayasa dan tak bisa dibenarkan, kami akan laporkan ke walikota dan inspektorat, selain itu kami pun akan melaporkan hal ini ke penegak hukum jika ditemukan bukti kuat adanya permainan dalam pembuatan surat ini.” Ujar Imam Kurtubi Lagi. (pardi)