tribundepok.com – Ketua DPRD Depok H.T.M. Yusufsyah Putra mengatakan
belanja daerah sebelum perubahan APBD tahun anggaran 2023
adalah sekitar Rp3,8 triliun.
Namun ada penambahan di Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2023 sekitar Rp4,2 triliun.
“Pada pembahasan badan anggaran bersama TAPD disepakati adanya penambahan dengan total sekitar Rp4,2 triliun pada APBD perubahan tahun 2023,” kata Yusufsyah Putra.
Sementara itu DPRD Kota Depok menyetujui rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 dari pemerintah setempat naik menjadi Rp4,2 triliun pada Rabu (13/9) di Gedung DPRD Depok.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kota Depok yang bersama-sama dengan TAPD dan Perangkat Daerah telah menyelesaikan pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini merupakan kerja sama yang baik sehingga rangkaian tahapan pembahasan telah berjalan dengan baik,” kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Kamis (14/9/2023).
Imam Budi Hartono menambahkan kontribusi pendapatan asli daerah atau PAD terhadap penerimaan pendapatan daerah menunjukkan tren positif yang terus mengalami peningkatan.
“Saat ini kontribusi PAD telah mencapai 45 persen dari jumlah pendapatan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa Kota Depok telah berupaya untuk mencapai kemandirian fiskal,” ungkap Imam Budi Hartono.
Imam Budi Hartono mengatakan dari aspek pendapatan Pemerintah Kota Depok berupaya terus melakukan peningkatkan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
“Dari ketiga sumber pendapatan Kota Depok tersebut, penyumbang terbesar masih berasal dari Dana Transfer, yang terdiri dari Dana Transfer Pemerintah Pusat serta Dana Transfer Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Dari aspek belanja, alokasi anggaran digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan khususnya terkait dengan pemanfaatan SiLPA BLUD RSUD dan Puskesmas.
Lalu pengalokasian anggaran gaji dan tunjangan untuk PPPK yang diangkat pada tahun 2023.
Kemudian pembiayaan rencana kerja penunjang yang bersifat tetap dan mengikat (fixed cost) dan kegiatan rutin dalam mendukung operasional sesuai tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah;
Pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan tahun anggaran sebelumnya, serta pengalokasian anggaran hibah untuk tahap persiapan Pemilukada Tahun 2024.
“Kebutuhan anggaran untuk belanja tersebut tentunya tidak dapat dipenuhi seluruhnya dari pendapatan daerah. Kondisi ini memerlukan kecermatan dan ketepatan dalam menyusun rancangan KUPA-PPAS Perubahan agar dapat tetap dijaga pada keseimbangan anggaran,” tuturnya.
Dengan adanya perubahan APBD tahun ini, tentunya kita semua tetap fokus untuk menyelesaikan target pekerjaan yang telah direncanakan pada APBD murni Tahun Anggaran 2023 yang disempurnakan melalui proses perubahan APBD ini.
Oleh karena itu, dalam penyusunan APBD, Pemerintah Kota Depok dan DPRD perlu bersama- sama menjamin terwujudnya belanja daerah yang
dapat melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
“Keberhasilan kita adalah apabila dalam penyusunan perubahan APBD ini dapat mewujudkan peningkatan pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai dengan program prioritas kota yang telah ditetapkan baik dalam RKPD Tahun 2023 maupun RKPD Perubahan Tahun 2023,”
“Saya berharap bahwa rancangan KUPAPPAS Perubahan ini yang telah selesai dibahas dan ditandatangani menjadi nota kesepakatan bersama
antara Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD, selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2023,” tutur Imam Budi Hartono.( JK )