tribundepok.com -Buntut pemecatan sepihak anggota DPRD Depok terpilih untuk Periode 2019-2024. Babai Suhaimi dari Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal berbuntut panjang begitupun situasi politik diinternal PKB Depok Gaduh.
Babai Suhaimi didampingi kuasa Hukumnya, yakni Mujahid A Latief mendatangi Kantor Pengadilan Negeri ( PN ) Depok siang tadi ( 7/8 ) guna mendaftarkan Gugatan terkait pemecatan sepihak dari DPP PKB.
Kuasa Hukum Babai Suhaimi Mujahid A Latief , mengatakan kasus yang dialami Babai Suhaimi ini merupakan kasus terzholim yang pernah ia tangani.
“Ini kasus paling zholim yang pernah saya tangani, ini bagian fitnah yang luar biasa tuturnya kepada wartawan.
Mujahid A Latief Juga kuasa hukum dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang berseteru dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Bukan hanya mengugat, Babai Suhaimi dan Kuasa hukumnya juga melaporkan Ketua DPC PKB Depok Ke Polres Depok karena dianggap telah memfitnah dirinya dan keluarganya mengunakan narkoba dalam surat pemecatan itu. Kepada tribundepok.com Babai Suhaimi mengatakan kalau dirinya bersama kuasa hukumnya sudah secara resmi melaporkan Ketua PKB Depok ke polisi.
“Saya melaporkan Ketua DPC PKB Depok ke Polresta Depok karena sudah mencemarkan nama baik saya dan keluarga dan telah menuduh saya mengunakan narkoba dalam surat pemecatan itu, jelas itu tidak benar dan saya tidak terima,” kata Babai.
Pemecatan sepihak kepada Babai Suhaimi sebagai Anggota DPRD Depok terpilih mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat Depok.
Ratusan masyarakat yang mengatas namakan Aliansi Peduli Suara Rakyat, melakukan aksi unjuk rasa di depan pengadilan Negeri Depok dengan tuntutan Cabut dan batalkan surat Pemecatan sepihak kepada Babai Suhaimi.
Bahkan para pengunjuk rasa mengancam dengan kekuatan Jumlah besar akan duduki kantor DPP PKB di Jakarta jika surat Pemecatan Babai Suhaimi tidak dicabut atau dibatalkan oleh DPP PKB. (Joko Warihnyo)