spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalKeributan di Karaoke Inul Vista Berbuntut Panjang

Keributan di Karaoke Inul Vista Berbuntut Panjang

tribundepok.com – Kasus keributan dan penganiayaan yang terjadi di outlet Inul Vista Karaoke DMall Margonda,Sabtu ( 8/6/2024) kini berbuntut panjang dan semakin rumit. Insiden tersebut, yang melibatkan korban berinisial HK (23) dan terlapor berinisial SS, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh kedua belah pihak.

Eric Yansen Sihotang, SH, seorang pengacara muda dari Depok, yang kini menjadi kuasa hukum terlapor SS, menjelaskan bahwa pihaknya sudah lebih dahulu melaporkan HK ke Polres Metro Depok beberapa jam setelah peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024.

“Klien kami sudah melaporkan terlebih dahulu. Kami ingin meluruskan bahwa korban sesungguhnya adalah klien kami, SS, yang jelas telah dianiaya,” ungkap Eric pada Rabu, 19 Juni 2024.

Menurut Eric, kliennya sudah menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua sesuai arahan dari aparat Polres Metro Depok. Hasil visum menunjukkan bahwa SS mengalami luka lecet di tangan kanan dan di daerah kemaluan.

“Klien kami telah mengalami luka lecet di tangan kanan dan di daerah kemaluan,” jelas Eric sambil menunjukkan bukti foto luka-luka yang dialami kliennya.

Eric melaporkan HK dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat (anirat) sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351. Insiden tersebut terjadi di Inul Vista DMall Lantai 2 Margonda Depok pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelapor dalam kasus ini adalah SS, sedangkan terlapor adalah HK.

Menurut Eric, peristiwa bermula saat SS dan HK terlibat cekcok mulut yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh HK.

“Terlapor mencakar tangan kanan korban dan menendang kelamin korban sebanyak tiga kali,” terang Eric.

Kejadian tersebut disaksikan oleh beberapa saksi yang saat itu berada di lokasi dan telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Depok. Proses hukum masih terus berlanjut.

Eric juga menegaskan bahwa SS bukanlah pemandu lagu atau LC seperti yang diberitakan. “Klien kami hanya karyawati di bawah manajer outlet Inul Vista dan tidak dalam pengaruh alkohol atau minuman keras malam itu,” ujarnya.

Sebagai pengacara, Eric berjanji akan maksimal memperjuangkan hak-hak kliennya untuk mendapatkan keadilan sepenuhnya dalam kasus ini. Selain itu, Eric, yang juga menjabat sebagai Sekretaris MPC Pemuda Pancasila kota Depok, meminta manajemen Inul Vista DMall Margonda untuk lebih menghargai dan mengendalikan pegawainya.

“Manajemen Inul Vista harus lebih terbuka dan menghargai elemen masyarakat. Kerjasama dan keterbukaan jauh lebih baik daripada terkesan tertutup,” pungkas Eric.( JW )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com