BerandaSeputar DepokKepala BPN Kota Depok Membahas Proses Sertifikasi Aset PWI...

Kepala BPN Kota Depok Membahas Proses Sertifikasi Aset PWI dalam Konferensi PWI 2024

tribundepok.com – Pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN), Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI 2024 menghadirkan Indra Gunawan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, sebagai pembicara utama. Acara ini diadakan di Candi Bentar Hall, Putri Duyung, Ancol, pada Minggu, 18 Februari 2024.

Antusiasme peserta dari PWI Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota terlihat tinggi dalam mengikuti berbagai agenda, termasuk diskusi tentang sertifikasi badan hukum PWI.

Indra Gunawan menekankan pentingnya status badan hukum PWI sebagai subjek yang berhak atas tanah. “PWI merupakan organisasi profesi yang status badan hukumnya perlu diperjelas,” ungkapnya.

Dalam presentasinya, Indra Gunawan memaparkan tiga langkah strategis untuk merealisasikan sertifikasi aset PWI, didampingi oleh Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah.

“Inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi adalah langkah yang tak terpisahkan dalam proses sertifikasi aset PWI,” jelas Indra Gunawan. Dia menjelaskan bahwa inventarisasi aset melibatkan pencatatan secara sistematis, teratur, dan tertib untuk menghasilkan data aset yang terperinci.

Selanjutnya, identifikasi aset bertujuan memastikan bahwa semua aset tercatat dengan baik dan dapat dilacak secara efektif. Sedangkan verifikasi aset bertujuan untuk memastikan kebenaran kepemilikan dan penggunaan aset.

“Pelaksanaan langkah-langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan membuktikan bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki dan dikuasai oleh PWI,” tambahnya.

Indra Gunawan juga menguraikan lima tahap pendaftaran aset, mulai dari pengumpulan data yuridis hingga pembukuan dan penerbitan sertifikat.

“Mari kita tekankan kembali status badan hukum PWI dan jalankan lima tahapan ini dengan baik. Kementerian ATR/BPN dan kantor pertanahan di daerah siap membantu dalam proses ini,” ujarnya.

Sertifikasi aset PWI diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Usai pemaparan mengenai sertifikasi aset, Sayid Iskandarsyah memberikan apresiasi kepada Indra Gunawan dan Kementerian ATR/BPN atas dukungannya.

“PWI sangat mengapresiasi pemaparan dari BPN. Kami akan tindak lanjuti semua tahapan ini bersama pengurus PWI di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” ungkapnya.( Joko Warihnyo )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com