spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokKepala BPN Kota Depok Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf...

Kepala BPN Kota Depok Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf Hingga Akhir 2024

tribundepok com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertipikat. Tujuannya adalah memastikan bahwa pada tahun 2024, seluruh tanah wakaf di Kota Depok sudah terdaftar dan bersertipikat.

Menurut Gunawan, kewajiban menyelesaikan sertipikasi tanah wakaf menjadi prioritas, dan ia berharap semua tanah wakaf yang belum disertipikat dapat diajukan sebelum akhir 2024. BPN Kota Depok berkoordinasi dengan organisasi keagamaan seperti MUI, PBNU, PB Muhammadiyah, dan Pengurus Pusat Persatuan Islam untuk mengumpulkan data tanah wakaf.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, Gunawan menyatakan pentingnya mendaftarkan tanah wakaf untuk menghindari konflik atau sengketa pertanahan di masa depan. Ia mengungkapkan bahwa BPN Kota Depok akan segera menangani seluruh tanah wakaf, termasuk rumah ibadah, dengan mematuhi ketentuan dan syarat yang berlaku.

Pemerintah dan pemilik tanah diimbau untuk bersama-sama menyelesaikan proses sertipikasi tanah wakaf. “Apabila tanah wakaf itu tidak segera disertipikatkan, dikhawatirkan di kemudian hari ahli warisnya ada yang masih mengorek-ngorek,” ungkap Gunawan Senin 11 Desember 2023

Berikut adalah syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon yang ingin mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertipikat, termasuk formulir permohonan, surat kuasa, identitas pemohon/nadzir, surat pengesahan nadzir, akta ikrar wakaf, fotokopi SPPT PBB, sertifikat asli (jika sudah ada), fotokopi identitas wakif, pernyataan tenggang waktu wakaf, dan surat keterangan dari lurah.

Dengan waktu pengurusan sekitar 98 hari untuk tanah yang belum bersertifikat dan lima hari untuk yang sudah bersertifikat, Gunawan menegaskan bahwa proses ini tidak dipungut biaya, asalkan pemohon memenuhi syarat-syarat yang berlaku. BPN Kota Depok berkomitmen untuk membantu agar proses pendaftaran tanah wakaf berjalan lancar dan cepat.( Joko Warihnyo )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com