BerandaNasionalKemensos RI Gelar Penganugerahan Padmamitra Award dan Penghargaan Bagi...
spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemensos RI Gelar Penganugerahan Padmamitra Award dan Penghargaan Bagi Pilar-Pilar Sosial

tribundepok.com – “Award dan penghargaan untuk menumbuhkan semangat badan usaha dan Pilar-Pilar Sosial yang belum mendapatkan penghargaan, agar berlomba-lomba dalam penanganan masalah sosial di wilayah masing-masing, ” ujar Menteri Sosial Juliari P. Batubara didampingi Edi Suharto, Dirjen Dayasos pada malam penganugerahan Padmamitra Award dan Penghargaan bagi Pilar-Pilar sosial dalam Penanganan Covid-19 Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Menurut Juliari, saat ini, perkembangan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kewajiban moral di Indonesia dan kini berubah, menjadi kewajiban hukum (legal obligation) dengan diaturnya CSR dalam Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).

“Dengan adanya aturan baru, menjadikan adanya pergeseran sifat CSR di Indonesia. Awalnya bersifat voluntary (sukarela) lalu berubah menjadi mandatory (wajib), ” ungkap Juliari.

Tak hanya Badan Usaha, Juliari menambahkan, peran serta masyakarat juga dituntut melalui Pilar-Pilar Sosial seperti : Karang Taruna, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyakarat (PSM) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sehingga patut diperhitungkan.

“Peran serta masyarakat dalam pilar-pilar sosial merupakan salah satu wujud dari kolaborasi, kepedulian, semangat dan tanggungjawab dalam pengimplementasian Good Governance,” tutur Juliari.

Ke depan, sinergitas antara Dunia Usaha dan Pilar-Pilar Sosial diharapkan, semakin erat sehingga bakal tercipta berbagai terobosan serta inovasi-inovasi baru.

“Saya percaya sinergi antara Dunia Usaha dan masyarakat merupakan sebuah solusi jangka panjang untuk penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang kolaboratif dan inklusif, ” harapnya.

Padmamitra Award diberikan kepada 15 badan usaha dalam empat kategori diantaranya : Kemiskinan, Kebencanaan, Keterpencilan, serta Disabilitas.

Enam penerima kategori Kemiskinan diantaranya : PT. Solusi Bangun Andalas, PT. Paiton Energ Conoco Phillips (GRISSIK) LTD, PT. Astra International Tbk, PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT. Pertamina (Persero), dan Integrated Terminal Makasar.

Sementara tiga penerima kategori Disabilitas, yaitu : PT. Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia-Jepara Factory (SAMI-JF), PT. Bank Permata Tbk, dan PT. Indosat Tbk.

Tiga penerima kategori Kebencanaan, yakni Job Pertamina–Medco E & P Tomori Sulawesi, PT. Wings Surya, dan PT. United Tractors Tbk.

Untuk tiga penerima kategori Keterpencilan diketahui, PT. Asmin Bara Bronang, PT. Pertamina EP Asset 1 Rantau Field, dan Petrochina International Jabung Ltd.

Kategori pilar-pilar sosial terdiri dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) berdasarkan Provinsi dari urutan pertama hingga kelima.

Kategori Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) :
Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi D.I. Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur.

Kategori Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) :
Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Tengah, serta Provinsi Bangka Belitung.

Kategori Karang Taruna :
Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi D.I Yogyakarta, serta Provinsi Sumatera Barat.

Kategori Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) :
Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi D.I. Yogyakarta, dan Provinsi Bengkulu.

SUMBER : BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT KEMENTERIAN SOSIAL RI

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com